Skandal Oknum KPI Pusat

Pengakuan Pegawai KPI Diduga Korban Pelecehan Seksual, Dikeroyok 5 Orang di Ruang Kerja

Dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA terjadi pada 2015.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat diwawancarai terkait prostitusi di Hotel Reddoorz TIS Square, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021). 

MS menyebut dirinya juga telah melaporkan hal ini ke kantor Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat. 

Namun, menurut isi pesan MS, polisi menolak laporannya.

"Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan," tulis MS, meniru kalimat yang dikatakan anggota Polsek Metro Gambir. 

TribunJakarta.com pun telah mengonfirmasi hal ini kepada pihak Polsek Metro Gambir. 

Namun, mereka belum memberi konfirmasi dan mengatakan bakal mengecek terlebih dulu.

Sebelumnya, pesan panjang ihwal dugaan pelecehan seksual oleh delapan oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat viral di media.

Dalam pesan tersebut, korban pelecehan seksual yakni pria berinisial MS.

Delapan Terduga Pelaku

MS mengatakan ada delapan oknum pegawai KPI Pusat yang telah melecehkannya secara verbal maupun non-verbal.

Delapan oknum tersebut merupakan pria berinisial RM alias O, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK.

Korban mengatakan, lokasi kejadian berlangsung di lingkungan kerja KPI Pusat dan Gedung Baru KPI Pusat kawasan Jakarta Pusat.

Baca juga: Heboh Pengakuan Pegawai Dibully hingga Dilecehkan, Media Sosial KPI Pusat Kini Diserbu Warganet

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, pun angkat suara ihwal dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. 

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi internal.

"Kami melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Agung, saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

"Kami turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved