Cerita Kriminal

Siksa Anjing Peliharaan Sampai Cacat, ART di Pantai Indah Kapuk Dipolisikan Majikan

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SM (33) dilaporkan ke polisi karena menganiaya anjing milik majikannya.

Editor: Wahyu Aji
Metro.co.uk
Ilustrasi anjing 

“Klien kami sangat terpukul sekali mengingat klien kami, anggap hewan seperti keluarga sendiri,” kata Albert.

Albert pun mengingatkan kepada masyarakat agar tak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena tentu saja dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

“Jadi penganiayaan hewan itu ada pasalnya. Ada di Pasal 302 KUHP, ancaman hukuman 9 bulan tentang penganiayaan terhadap hewan,” ucapnya.

“Jadi saya mau agar jangan semena-mena sama hewan kalau nggak mau bermasalah sama hukum. Hewan apa aja, bukan anjing doang,” katanya.

Albert mengingatkan kepada masyarakat supaya berpikir panjang apabila ingin memelihara hewan.

Menurutnya harus ada komitmen yang dibangun agar hewan itu dapat hidup layak.

“Jadi imbauan saya kalau ada hewan peliharaan gitu, masyarakat yang mau melihara hewan harus komitmen. Jangan suka suka, tapi pas udah besar malah ditinggal,” katanya.

Selain itu juga harus lebih selektif dalam memilih ART.

Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan dari tindak tanduk ART itu.

“Kalau cari asisten rumah tangga harus yang bener bener kita kenal. Dalam arti lihat dulu orang itu bagaimananya,” ucap Albert.

Penulis: Junianto Hamonangan

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terekam CCTV Aniaya Anjing hingga Buta, Seorang ART di PIK Dipolisikan oleh Sang Majikan

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved