Cerita Kriminal
Siksa Anjing Peliharaan Sampai Cacat, ART di Pantai Indah Kapuk Dipolisikan Majikan
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SM (33) dilaporkan ke polisi karena menganiaya anjing milik majikannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SM (33) dilaporkan ke polisi karena menganiaya anjing milik majikannya.
Peristiwa terjadi di rumah majikannya, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Aksi SM menganiaya anjing terekam CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku yang mengangkat seekor anjing dari pojokan, lalu melemparkannya ke dalam keranjang.
Dalam video lainnya pelaku juga terlihat memukul anjing tersebut dengan tongkat.
Ia juga menuangkan cairan ke anjing itu yang berada di dalam sebuah keranjang.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, pemilik anjing sekaligus majikan pelaku, NP (26) melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Penjaringan dengan LP No Pol 716/K/VIII/2021/SEKPENJ.
Kuasa hukum pelapor, Albert Riyadi mengatakan ada dua ekor anjing yang selama ini sudah sering disiksa pelaku yang sudah satu tahun bekerja di rumah tersebut.
Baca juga: Polisi Diminta Objektif Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Putra Ahok
“Tersangka suka menganiaya hewan milik klien kami di malam hari. Nah motifnya itu karena ketidaksukaan dengan hewan sehingga dia emosi,” ungkap Albert, Rabu (1/9/2021).
Akibat penganiayaan tersebut, anjing itu mengalami trauma berat.
Tidak sampai di situ saja, terjadi kerusakan pada bagian mata sampai buta karena disiram cairan pemutih oleh pelaku.
“Kondisi anjingnya yang pertama trauma berat, ketemu orang takut. Mata sebelah kanan udah cacat permanen. Dan yang dibanting rencana akan diperiksa, takutnya ada tulang patah,” ujar Albert.
Perbuatan pelaku itu membuat kliennya sangat terpukul karena selama ini sangat menyayangi anjing tersebut hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Ayu Thalia Soal Dugaan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Ahok
Pelaku diketahui juga kedapatan mengambil uang sebesar Rp 1,1 juta dari dalam kamar pelapor.
Hal itu semakin membuat pelapor yakin melaporkan pelaku agar mendapatkan ada efek jera.
