Antisipasi Virus Corona di DKI

Ada 2,7 Juta Warga DKI Belum Divaksin, Mas Anies: Kegiatan Kesehariannya Tak Bisa Ditinggalkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, masih ada 2,7 juta warga ibu kota yang belum divaksin.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, masih ada 2,7 juta warga ibu kota yang belum divaksin. 

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Baca juga: Jelang Musim Hujan, Wagub DKI Minta Warga Siap Siaga Atasi Banjir hingga Awal Tahun 2022

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri:

Pemilik warung makan di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33), saat melayani pembeli, Senin (26/7/2021).
Pemilik warung makan di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33), saat melayani pembeli, Senin (26/7/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

- Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan

- Daftar perusahaan akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

a. Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf (3.a) dan (4.b) dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

Pusat perbelanjaan Thamrin City Mall, Jakarta Pusat, terlihat didatangi sejumlah pengunjung, pada Selasa (4/5/2021)
Pusat perbelanjaan Thamrin City Mall, Jakarta Pusat, terlihat didatangi sejumlah pengunjung, pada Selasa (4/5/2021) (TribunJakarta/Pebby Ade Liana)

b. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;

c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;

d. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

e. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

6. Kegiatan Konstruksi

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Tempat konstruksi non infrastruktur untuk publik: Diizinkan beroperasi maksimal 30 (tiga puluh) prang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Jemaah tampak antusias melaksanakan Jumatan di Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (27/8/2021).
Jemaah tampak antusias melaksanakan Jumatan di Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (27/8/2021). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.

- Sarana Olahraga:

a. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara;

b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:

Baca juga: PPKM Turun Level 3, DKI Ternyata Belum Bebas Zona Merah Covid-19

1) Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

3) Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50% (lima puluh lima persen) dari kapasitas maksimal;

4) Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;

5) Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga;

6) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;

7) Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;

8) Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;

9) Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi; dan

10) Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) berhias menyambut laga pembuka Liga 1 2021 pada Kamis (26/8/2021).
Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) berhias menyambut laga pembuka Liga 1 2021 pada Kamis (26/8/2021). (tribunnews.com/abdul majid)

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved