Staf Kelurahan Bobol Data Pedulilindungi
Berstatus Honorer, Pembobol Data PedulilLindungi Awalnya Merupakan Petugas PPSU
Tersangka mengawali pekerjaannya di kantor kelurahan tersebut sebagai petugas PPSU, sebelum akhirnya diangkat sebagai pegawai tata usaha
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Ia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah membobol data kependudukan masyarakat dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai pegawai kelurahan.
"Yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Kapuk Muara. Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut," tutur Kapolda.
Baca juga: Breaking News Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Ditangkap Polisi
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30). Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.