Staf Kelurahan Bobol Data Pedulilindungi

Bobol PeduliLindungi dan Jual Sertifikat Vaksin Palsu Rp500 Ribu, Staf Kelurahan Kapuk Muara Dipecat

Staf Kelurahan Muara Baru berinisial HH (30) yang membobol situs PeduliLindungi akhirnya dipecat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data di aplikasi Peduli Lindungi, Jumat (3/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Staf Kelurahan Kapuk Muara berinisial HH (30) yang membobol situs PeduliLindungi akhirnya dipecat.

Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak mengatakan, HH yang merupakan pegawai honorer dipecat sejak 2 September 2021 lalu.

"Dia diberhentikan karena kasusnya kan kriminal ya," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Jason menyebut, sanksi tegas diberikan kepada HH berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan jajarannya.

Baca juga: Bobol PeduliLindungi, Siasat Licik Pegawai Kelurahan Jual Sertifikat Vaksin Palsu Rp 500 Ribu

"Pimpinan dan staf sudah dikumpulkan, kami ambil sikap pemutusan hubungan kerja," ujarnya.

Ia menerangkan, HH sudah bekerja sebagai pegawai honorer di Kelurahan Kapuk Muara sejak 4 tahun lalu.

Berikut cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 di pedulilindungi.id.
Berikut cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 di pedulilindungi.id. (Kompas.com/Reza Wahyudi)

"Dia pegawai non PNS, bekerja membantu bagian tata usaha," kata Jason.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembobolan data melalui aplikasi PeduliLindungi dibongkar Polda Metro Jaya.

Baca juga: Bukan Cuma Surat Vaksin Jokowi yang Bocor di Aplikasi PeduliLindungi, Banyak NIK Pejabat Tersebar

Satu diantara pelaku merupakan pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang telah diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kedua pelaku yaitu berinisial HH (30) dan FH (23).

Siasat licik kedua pelaku menjual sertifikat vaksin palsu mencapai Rp 500 ribu memanfaatkan permintaan masyarakat.

1. Manfaatkan Masyarakat Butuh Sertifikat

Polisi meringkus kedua pelaku membuat sertifikat vaksin palsu berinisial HH (30) dan FH (23).

Pelaku HH bekerja sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Ini adalah kasus ilegal akses pencurian data pada aplikasi PeduliLindungi," imbuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Pegawai Kelurahan Kapuk Muara yang Bobol Aplikasi PeduliLindungi Sudah Jual 93 Sertifikat Vaksin

Para pelaku, kata Fadil, memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 karena banyak masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin saat bepergian ke tempat tertentu.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan PeduliLindungi yang dipersyaratkan pemerintah," ujar dia.

2. Bobol Data Kependudukan

Pelaku HH bekerja sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan modus operandi pelaku adalah membobol data kependudukan masyarakat dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai pegawai kelurahan.

"Yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Kapuk Muara. Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam Peduli Lindungi disyaratkan dua hal tersebut," tutur Kapolda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku HH memanfaatkan profesinya untuk mengakses data kependudukan masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku lalu bekerja sama dengan rekannya untuk menjual (sertifikat vaksin) kepada publik," kata Fadil saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Dengan akses yang dimiliki, pelaku bisa dengan mudah mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah divaksin.

Setelahnya, sertifikat itu dijual kepada warga yang belum divaksin Covid-19.

"Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem t-care BPJS yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Fadil

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30).

Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

3. Jual 93 Sertifikat Vaksin Palsu

Komplotan pelaku pembobolan data aplikasi PeduliLindungi yang salah satunya merupakan pegawai Kelurahan Kapuk Muara ternyata telah menjual 93 sertifikat vaksin palsu.

Sertifikat vaksin palsu itu dijual kepada masyarakat yang belum divaksin Covid-19.

Baca juga: Satpol PP Turun Tangan Atur Antrean Membludak Warga yang Ingin Suntik Vaksin di SMAN 22 Matraman

"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat merilis kasus ini, Jumat (3/9/2021).

4. Jual Sertifikat Rp 500 Ribu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, para pelaku menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu itu melalui akun Facebook bernama Tri Putra Heru.

Sertifikat vaksin palsu itu dijual dengan kisaran harga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Harga Rp 350 ribu, yang satu dengan harga Rp 500 ribu," ungkap Fadil.

Kedua pelaku yaitu berinisial HH (30) dan FH (23).

5. Berstatus Honorer

HH (30), staf Kelurahan Kapuk Muara yang ditangkap polisi karena membobol data aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku merupakan pegawai berstatus honorer alias Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak mengatakan, HH belakangan ini bekerja di bagian tata usaha.

"Iya benar. Dia statusnya karyawan kontrak. Dia membantu di tata usaha," kata Jason saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Diketahui, HH sudah bekerja di Kelurahan Kapuk Muara sekitar 4-5 tahun belakangan.

Tersangka mengawali pekerjaannya di kantor kelurahan tersebut sebagai petugas PPSU, sebelum akhirnya diangkat sebagai pegawai tata usaha.

"Kurang lebih sekitar 4-5 tahun. Dia statusnya honorer. Jadi dia PPSU yang didayagunakan di tata usaha," ucap Jason.

6. Respon Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengakui sering terjadi kesalahan pada proses pemasukan data atau data entry di Indonesia.

Hal itu dikatakan Budi setelah surat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor ke publik melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dalam kasus ini, jelas Budi, bukan hanya data Presiden yang tersebar ke publik.

Baca juga: Antrean Vaksin di SMAN 22 Matraman Jaktim Membludak, Ada Warga yang Antre dari Pukul 03.00 WIB

Menurutnya, data para pejabat lainnya juga turut tersebar.

"Karena tetap data entry kan Indonesia sering terjadi kesalahan, niatnya ke sana. Nah memang tidak nyamannya kita, bukan hanya Pak Presiden saja tapi juga banyak pejabat-pejabat juga yang NIK-nya sudah jadi tersebar informasinya keluar, kita menyadari itu," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Oleh karena itu, Budi menegaskan pihaknya telah menutup data-data pribadi milik para pejabat.

"Tadi malam kami dapat info mengenai masalah ini (surat vaksin Jokowi bocor). Sekarang sudah dirapikan, sehingga data para pejabat itu ditutup," ujar dia.

Sebelumnya, surat vaksin Covid-19 yang diduga milik Presiden Jokowi dapat diakses lewat aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu terlihat identitas berupa nama, tanggal lahir, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Jokowi.

Barcode dua dimensi atau akrab dikenal dengan quick response code (QR code) juga terlihat tanpa disensor oleh pengunggahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved