Staf Kelurahan Bobol Data Pedulilindungi
Pegawai Kelurahan Kapuk Muara yang Bobol Aplikasi PeduliLindungi Sudah Jual 93 Sertifikat Vaksin
Pelaku pembobolan data aplikasi PeduliLindungi yang salah satunya merupakan pegawai Kelurahan Kapuk Muara ternyata telah menjual 93 sertifikat vaksin
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data di aplikasi Peduli Lindungi, Jumat (3/9/2021).
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30).
Baca juga: Mulai 7 September, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.