Pemprov DKI Dikalahkan Pengembang Terkait Reklamasi Pulau H, Anies Baswedan Belum Tentukan Sikap
Walau kalah dan harus menerbitkan kembali izin reklamasi Pulau H, Ariza bilang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengambil sikap
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Pada 2 Desember 2019, PTTUN memutus permohonan banding Anies dan memutuskan membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.
PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Baca juga: Viral Dugaan Anies Baswedan Diberi Rumah Mewah dari Proyek Reklamasi, Ismail Fahmi Ungkap Faktanya
Karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN.
PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Di tingkat kasasi, MA memenangkan Anies. Mendapati hal itu, giliran PT Taman Harapan Indah yang tidak terima dan mengajukan PK.
PK kemudian dikabulkan oleh MA pada putusan bertanggal 19 Agustus 2021 lalu.