Pemprov DKI Dikalahkan Pengembang Terkait Reklamasi Pulau H, Anies Baswedan Belum Tentukan Sikap

Walau kalah dan harus menerbitkan kembali izin reklamasi Pulau H, Ariza bilang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengambil sikap

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Gubernur Anies Baswedan kerahkan 300 Satpol PP untuk segera menyegel bangunan tanpa izin di Pulau C dan D Reklamasi Jakarta Utara Kamis, (7/6/2018). 

Pada 2 Desember 2019, PTTUN memutus permohonan banding Anies dan memutuskan membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.

PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.

Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Baca juga: Viral Dugaan Anies Baswedan Diberi Rumah Mewah dari Proyek Reklamasi, Ismail Fahmi Ungkap Faktanya

Karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN. 

PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Di tingkat kasasi, MA memenangkan Anies. Mendapati hal itu, giliran PT Taman Harapan Indah yang tidak terima dan mengajukan PK. 

PK kemudian dikabulkan oleh MA pada putusan bertanggal 19 Agustus 2021 lalu. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved