Cerita Kriminal

Ratusan Kali Cambukkan Bagi 2 Pria yang Nodai Janda Muda di Kebun Sawit, Begini Kronologinya

Ratusan kali cambukkan bakal diterima dua pria yang menodai janda muda di kebun sawit di Nagan Raya, Aceh. Begini kronologinya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Foto Prokopim Setda Kota Sabang Serambinews
Ilustrasi: Seorang Pelanggar Syariat Islam sedang menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali karena telah melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, Rabu (25/8/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ratusan kali cambukkan bakal diterima dua pria yang menodai janda muda di kebun sawit di Nagan Raya, Aceh.

Kedua terdakwa yakni M Yani (20) dan Roni Safrizal (30), keduanya warga Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap kedua terdakwa yang menodai janda dalam sidang penutup, Kamis (2/9/2021) petang.

Masing-masing terdakwa divonis cambuk sebanyak 135 kali atau total hukuman keduanya 270 kali cambukan.

Vonis hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara masing-masing terdakwa selama 138 bulan.

Baca juga: Bawa Istri Orang Menginap, Pemuda Ini Malah Ngamuk Saat Digerebek, Hukuman Cambuk Menanti

Dikutip TribunJakarta.com dari Serambinews.com, sidang kasus rudapaksa itu digelar terbuka dengan agenda pembacaan vonis. Sidang vonis selesai pukul 18.30 WIB.

Sidang digelar melalui video conference dimana kedua terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Sementara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya berada di MS Suka Makmue.

Ilustrasi Hukum Cambuk
Ilustrasi Hukum Cambuk (Tribunnews.com)

Sidang kasus rudapaksa itu dipimpin hakim ketua Ikhram Soderi didampingi dua hakim anggota.

Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya, Dedek Syumartha Suir.

Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi penasehat hukum (PH).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti telah melakukan jinayat pemerkosaan.

"Menjatuhkan hukuman uqubat cambuk masing-masing sebanyak 135 kali dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar hakim ketua.

Baca juga: Dicurigai Berbuat Asusila di WC Kantor Bupati, Remaja dan Janda di Aceh Terancam Hukuman Cambuk

Terhadap putusan tersebut, hakim mempertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima hukuman itu, namun JPU pikir-pikir selama 1 pekan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved