Cerita Kriminal

Ratusan Kali Cambukkan Bagi 2 Pria yang Nodai Janda Muda di Kebun Sawit, Begini Kronologinya

Ratusan kali cambukkan bakal diterima dua pria yang menodai janda muda di kebun sawit di Nagan Raya, Aceh. Begini kronologinya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Foto Prokopim Setda Kota Sabang Serambinews
Ilustrasi: Seorang Pelanggar Syariat Islam sedang menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali karena telah melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, Rabu (25/8/2021). 

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH.,MH. menjelaskan pelanggar jinayat maisir yakni berinisial M (30), J (36), dan MR (24), dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Hukuman cambuk untuk tiga pelanggar hukum jinayat maisir telah dikurangi masa penahanan, sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk," katanya.

Baca juga: Pria Asal Aceh Dihukum Cambuk 74 Kali Akibat Cabuli Dua Anak di Pesantren, Pelaku Meringis Kesakitan

"Sedangkan untuk pelanggar hukum jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan," terangnya.

Lebih lanjut ditegaskan, kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya.

Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, Kita prihatin dengan kejadian ini," katanya.

"Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, tapi jika ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang, Andri Nourman AP. M.Si mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Baca juga: Pasangan Gay di Aceh Digerebek Warga Usai Bercinta, Langsung Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk

Andri Nourman AP. M.Si mengatakan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

"Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua yang berhadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang," harapnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lima Pelanggar Syariat Islam Di Kota Sabang Jalani Hukuman Cambuk, dan Tok! Dua Terdakwa Rudapaksa Janda Divonis 270 Kali Cambukan, Korban Dicegat & Digilir di Kebun Sawit,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved