Cerita Kriminal

Ratusan Kali Cambukkan Bagi 2 Pria yang Nodai Janda Muda di Kebun Sawit, Begini Kronologinya

Ratusan kali cambukkan bakal diterima dua pria yang menodai janda muda di kebun sawit di Nagan Raya, Aceh. Begini kronologinya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Foto Prokopim Setda Kota Sabang Serambinews
Ilustrasi: Seorang Pelanggar Syariat Islam sedang menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali karena telah melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, Rabu (25/8/2021). 

Kronologi

Kasus itu rudapaksa janda berawal saat korban berinisial A (22) bersama pria J (26) sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor.

Korban akan menuju Desa Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, sekira pukul 20.00 WIB, guna memasang karet behel gigi.

Baca juga: WC Kantor Bupati Jadi Saksi Bisu Remaja dan Janda Berbuat Asusila, Hukuman Cambuk Menanti

Namun mendadak, sepeda motor mereka mogok di jalan yang sepi dan dipenuhi pepohonan sawit.

Tiba-tiba, ada dua pemuda menghampiri korban.

Bukan menolong, kedua pemuda itu langsung menarik korban ke semak-semak sekitar lokasi tersebut dan memisahkannya dengan pria J yang sebelumnya pergi dengan korban.

Kedua pelaku pun merudapaksa korban secara bergiliran.

Pemko Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap delapan pelanggar Qanun Jinayah, di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018).
Pemko Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap delapan pelanggar Qanun Jinayah, di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018). (SERAMBINEWS.COM/EDDY FITRIADY)

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengambil ponsel dan barang bawaan korban.

Korban ditinggalkan oleh kedua pelaku yang kabur dari lokasi jalan yang sepi tersebut.

Korban berupaya meminta tolong, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Darul Makmur.

Polres Nagan Raya bersama Polsek Darul Makmur lalu meringkus kedua pelaku, Selasa (8/6/2021) malam.

Peristiwa Lain

Lima Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk

Pria asal Aceh Utara berinisial MZ (26) melakukan pencabulan terhadap dua anak di sebuah pesantren pada 16 Januari 2019. Kini pria yang akrab disapa Ustaz Coy harus menanggung akibatnya dengan menerima hukuman cambuk 74 kali, Rabu (15/7/2020).
Pria asal Aceh Utara berinisial MZ (26) melakukan pencabulan terhadap dua anak di sebuah pesantren pada 16 Januari 2019. Kini pria yang akrab disapa Ustaz Coy harus menanggung akibatnya dengan menerima hukuman cambuk 74 kali, Rabu (15/7/2020). (KOMPAS.com/Masriadi)

Lima pelanggar syari'at Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk atau 'uqubat, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Rabu (25/8/2021).

Para pelanggar telah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, yakni maisir dan zina

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved