Kerumunan di Holywings Kemang

Holywings Kemang Kerap Buka hingga Dini Hari Saat PPKM, Mobil Pengunjung Parkir di Lokasi Terpisah

Dalam aturan PPKM Level 3, restoran dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi penutupan selama 3x24 jam.

Sanksi tersebut diberikan karena kafe Holywings Kemang beroperasi melebihi dari batas waktu yang ditentukan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Seorang warga sekitar bernama Marwan mengatakan, Holywings Kemang kerap beroperasi hingga dini hari.

Dalam aturan PPKM Level 3, restoran dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.

"Pas PPKM Level 3 baru beberapa hari, itu (Holywings Kemang) sudah dibuka. Biasanya sampai jam 01.00, jam 02.00," ujar Marwan saat ditemui di lokasi, Senin (6/9/2021) sore.

Padahal, kata Marwan, kafe Holywings Kemang sangat mematuhi aturan pemerintah saat penerapan PPKM Level 4.

Baca juga: Holywings Kemang Dilarang Buka Selama 3x24 Jam

"Waktu itu nggak buka sama sekali hampir sebulan, benar-benar tutup waktu PPKM Level 4," ujar dia.

Di sisi lain, Marwan mengatakan pengunjung Holywings Kemang memarkirkan kendaraannya di tempat terpisah.

Lokasinya, sebut Marwan, berjarak sekitar 100 meter dari Kafe Holywings Kemang.

"Kalau parkir biasanya (pengunjung) turun di depan sini (kafe). Terus mobilnya diparkir pakai valet di belakang Scuto sini. Ada lahan kosong di situ," ucap dia.

Petugas Satpop PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021)
Petugas Satpol PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021) (ISTIMEWA)

"Ada juga sih yang parkir deket sini, tapi biasanya penuh. Makanya diarahin ke belakang," tambahnya.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, tidak banyak aktivitas di kafe Holywings Kemang.

Hanya ada beberapa petugas sekuriti internal kafe Holywings Kemang yang berjaga di sekitar pintu masuk.

Stiker terkait pemberian sanksi penutupan selama 3x24 jam juga sudah tertempel di bagian depan kafe.

Sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah anggota polisi berpakaian kemeja putih terlihat mendatangi Holywings Kemang.

Baca juga: Holywings Kemang Langgar Prokes, Pemprov DKI Bakal Gencar Razia Kafe hingga Restoran

Mereka masuk ke dalam kafe sambil membawa sebuah map.

Saat dikonfirmasi, salah satu anggota polisi mengatakan bahwa kedatangan mereka hanya melakukan pengecekan.

"Nggak ada apa-apa, cuma ngecek saja benar tutup apa enggak," ujar anggota polisi tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Ujang Harmawan mengatakan kafe Holywings telah berulang melanggar protokol kesehatan.

"Yang (Holywings) di Kemang sudah 3 kali (melanggar)," tutur Ujang.

Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021).
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

ABG asyik nongkrong di Holywings

Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.

Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.

Melalui akun instagram resminya, Satpol PP DKI memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari.

"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Senin (6/9/2021).

Selama masa PPKM Level 3, sejumlah aturan memang dilonggarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Lebih dari Sekali Langgar Prokes, Izin Holywings Kemang Terancam Dicabut dan Bisa Kena Sanksi Pidana

Restoran yang tadinya hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in hingga pukul 20.00 WIB, kini waktunya diperpanjang hingga 21.00 WIB.

Namun, bukannya mematuhi aturan yang dibuat mas Anies, Holywings Kemang justru buka hingga tengah malam.

Dari video yang beredar di sosial media, para anak baru gede (ABG) justru asyik nongkrong tanpa menghiraukan protokol kesehatan.

Kegiatan operasi  Holywings.

Baca juga: Holywings Kemang Dilarang Buka Selama 3x24 Jam

Holywings Kemang pun tampak penuh sesak dipadati pengunjung tanpa adanya jaga jarak.

Sesuai dengan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, kini izin usaha Holywings Kemang terancam dicabut.

"Sanksi pembekuan izin usaha akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ujarnya.

Satpol PP DKI pun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved