Kerumunan di Holywings Kemang

Lebih dari Sekali Langgar Prokes, Izin Holywings Kemang Terancam Dicabut dan Bisa Kena Sanksi Pidana

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal penutupan restoran dan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Petugas Satpop PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal penutupan restoran dan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal penutupan restoran dan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.

Ia menyebut, sanksi tegas diberikan lantaran tempat hiburan itu melanggar aturan PPKM Level 3.

Tak hanya menimbulkan kerumunan, tempat hiburan itu juga buka hingga larut malam.

Padahal, selama PPKM Level 3 ini Pemprov DKI hanya mengizinkan makan di tempat atau dine in hingga pukul 21.00 WIB.

"Bagi kafe-kafe yang melanggar, mau kafe, restoran, pabrik pun tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada ya," ucapnya, Senin (6/9/2021).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberi keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberi keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Atas pelanggaran tersebut, Holywings Kemang disegel selama 3x24 jam sejak Minggu (5/9/2021) kemarin.

Tak hanya itu, sanksi administrasi berupa denda juga bakal diberikan kepada pihak pengelola Holywings.

Baca juga: Holywings Kemang Dilarang Buka Selama 3x24 Jam

Pasalnya, bukan kali ini saja Holywings ketahuan melanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, pada 27 Maret 2021 lalu Holywings Kemang juga sempat ditutup 3x24 jam karena pelanggaran sejenis.

"Selain penutupan, ada denda juga tentu. Nanti (besaran denda) sama Satpol PP," ujarnya di Balai Kota.

Lantaran terus-terusan melanggar aturan, izin Holywings Kemang pun terancam dicabut Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan, jalur pidana mungkin saja ditempuh bila sanksi yang sudah dikenakan tak juga memberikan efek jera.

Suasana bar dan restoran Holywings Forest Bekasi di Jalan Bulevar Timur, Summarecon Bekasi, Senin, (15/6/2020).
Suasana bar dan restoran Holywings ). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Yang melanggar bisa dijatuhi sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Bahkan, dimungkinkan sanksi pidana," tuturnya.

Politisi Gerindra ini pun mengajak masyarakat untuk taat dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved