Kerumunan di Holywings Kemang
Lebih dari Sekali Langgar Prokes, Izin Holywings Kemang Terancam Dicabut dan Bisa Kena Sanksi Pidana
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal penutupan restoran dan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Sebab, penyebaran Covid-19 yang kini sudah melandai bisa sewaktu-waktu kembali meroket.
"Kita harus tetap waspada dan disiplin, saat ada pelonggaran, disiplin harus semakin besar," tuturnya.
Baca juga: Mas Anies Longgarkan Aturan PPKM Level 3, ABG Malah Asyik Nongkrong di Holywings Kemang
"Karena, jika ada pelanggaran, mobilitas jadi semakin tinggi dan potensi penularan juga semakin besar," tambahnya menjelaskan.
ABG asyik nongkrong saat pelonggaran PPKM
Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.
Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.
Melalui akun instagram resminya, Satpol PP DKI memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari.
"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Senin (6/9/2021).
Selama masa PPKM Level 3, sejumlah aturan memang dilonggarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Restoran yang tadinya hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in hingga pukul 20.00 WIB, kini waktunya diperpanjang hingga 21.00 WIB.
Namun, bukannya mematuhi aturan yang dibuat mas Anies, Holywings Kemang justru buka hingga tengah malam.
Dari video yang beredar di sosial media, para anak baru gede (ABG) justru asyik nongkrong tanpa menghiraukan protokol kesehatan.

Holywings Kemang pun tampak penuh sesak dipadati pengunjung tanpa adanya jaga jarak.
Sesuai dengan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, kini izin usaha Holywings Kemang terancam dicabut.
"Sanksi pembekuan izin usaha akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ujarnya.
Satpol PP DKI pun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibu kota," ucapnya.