Kerumunan di Holywings Kemang
Holywings Kemang Langgar Prokes, Pemprov DKI Bakal Gencar Razia Kafe hingga Restoran
Pemprov DKI Jakarta bakal meningkatkan pengawasan protokol kesehatan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal meningkatkan pengawasan protokol kesehatan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Razia pun bakal kembali digencarkan menyusul pelanggaran protokol kesehatan di kafe dan restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Semua razia di kafe-kafe, di restoran, di mana saja, kami tingkatkan," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9/2021).
Ariza bilang, pelonggaran aturan yang diterapkan selama PPKM Level 3 bukan berarti masyarakat bisa melanggarnya.
Justru kata dia, masyarakat harus semakin disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Seiring dengan adanya pelonggaran, tentu razia operasi juga terus ditingkatkan. Karena jika ada pelonggaran, mobilitas semakin tinggi dan potensi penularan semakin besar," ujarnya.
"Untuk itu, disiplin juga harus semakin tinggi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.
Baca juga: Holywings Kemang Dilarang Buka Selama 3x24 Jam
Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.
Melalui akun instagram resminya, Satpol PP DKI memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari.
"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Senin (6/9/2021).
Selama masa PPKM Level 3, sejumlah aturan memang dilonggarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Restoran yang tadinya hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in hingga pukul 20.00 WIB, kini waktunya diperpanjang hingga 21.00 WIB.

Namun, bukannya mematuhi aturan yang dibuat mas Anies, Holywings Kemang justru buka hingga tengah malam.
Dari video yang beredar di sosial media, para anak baru gede (ABG) justru asyik nongkrong tanpa menghiraukan protokol kesehatan.
Holywings Kemang pun tampak penuh sesak dipadati pengunjung tanpa adanya jaga jarak.
Baca juga: Lebih dari Sekali Langgar Prokes, Izin Holywings Kemang Terancam Dicabut dan Bisa Kena Sanksi Pidana
Sesuai dengan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, kini izin usaha Holywings Kemang terancam dicabut.
"Sanksi pembekuan izin usaha akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ujarnya.
Satpol PP DKI pun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibu kota," ucapnya.