Antisipasi Virus Corona di DKI
Kerumunan Emak-emak Senam di Puri Kembangan saat PPKM, Panitia Minta Maaf & Bayar Denda Rp2 Juta
Satpol PP memberikan denda kepada panitia kegiatan senam massal yang mengundang kerumunan emak-emak di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat memberikan denda kepada panitia kegiatan senam massal yang mengundang kerumunan emak-emak saat PPKM.
Diketahui, kegiatan senam massal tersebut dilaksanakan di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Panitia diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa dan diberikan denda sebesar Rp 2.000.000.
Video kerumunan ratusan emak-emak senam membuat geger jagat media sosial.
Banyaknya perempuan yang ikut dalam senam tersebut menjadi sorotan warganet lantaran berkerumun.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil panitia kegiatan senam massal tersebut yang bernama Pungki.

Dari konfirmasi yang dilakukan, Pungki mengakui video yang beredar di media sosial itu benar adanya.
Acara senam pagi berlangsung pada Minggu (5/9/2021)
Baca juga: Usai Senam Aerobik, Puluhan Orang di Tasikmalaya Positif Covid-19
"Bahwa memang ada kejadian hari Minggu pukul 05.00 WIB sampai Pukul 08.00 WIB dan memang ini adalah kasusnya sama dengan di bulan September tahun lalu,"ungkapnya.
Sebelumnya kasus seperti ini juga sempat terjadi September 2020, peserta dan sanggarnya pun sama.
Namun ia tak menyangka bahwa kegiatan ini kembali dilakukan.
Tamo Sijabat menambahkan, Pungki sendiri beralasan, dirinya mengira bahwa kegiatan olahraga seperti senam sudah bisa dilakukan seiring level PPKM yang sudah diturunkan.

Pungki mengaku sama sekali tak tahu bahwa kegiatan senam itu melanggar aturan.
"Beliau tidak mengetahui bahwa yang bisa itu di fasilitas olahraga, bukan di jalanan, kalau ini kan di jalanan," jelasnya.
Pungki sendiri saat ini telah menyampaikan permintaan maaf dan menerima ketika pihaknya Satpol PP memberikan sanksi berupa denda.
Baca juga: Usai Senam Aerobik, Puluhan Orang di Tasikmalaya Positif Covid-19
Denda yang harus dibayarkan oleh Pungki sebanyak Rp 2.000.000 sekaligus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Viral Kerumunan Emak-emak Senam di Puri Kembangan, Satpol PP Denda Ketua Sanggar Rp2 Juta,