Gojek Tegas Larang Penjualan Menu Olahan Daging Anjing, Ini Penjelasan Lengkapnya

Gojek menyediakan tombol laporan di setiap menu di GoFood untuk memudahkan pelanggan melapor jika menemukan menu olahan daging anjing

Editor: Muhammad Zulfikar
Tangkapan Layar Instagram/gojekindonesia
Logo Baru Gojek 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti pelanggan setia GoFood dan Yayasan Pengayom Satwa Indonesia, Gojek secara tegas melarang semua mitra usaha menjual olahan non pangan.

Rosel Lavina, VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, mengapresiasi laporan pelanggan yang masuk.

"Sesuai kebijakan GoFood yang diberlakukan terhadap semua mitra usaha, GoFood dengan tegas melarang penjualan makanan atau minuman dari bahan dasar atau olahan yang tidak termasuk kategori pangan," ucap Rosel kepada TribunJakarta.com, Rabu (8/9/2021).

Rosel memastikan kebijakan tersebut telah disetujui oleh setiap mitra usaha ketika bergabung dengan GoFood dan sudah disosialisasikan kepada para mitra usaha.

Menghindari kejadian serupa, Gojek secara berkala memperluas dan memperbarui kata kunci penyaringan pada ekosistem GoFood.

Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi indikasi atau temuan menu dari mitra usaha GoFood yang menggunakan bahan dasar bahan yang tidak termasuk kategori panga

Baca juga: Gojek Buka Lowongan Kerja Penempatan di Jakarta untuk Segala Jurusan

"Gojek akan terus mensosialisasikan Standard Operating Procedure (SOP) terkait kebijakan larangan penjualan daging anjing di aplikasi kepada mitra usaha," imbuh Rosel.

Selain itu, Gojek menyediakan tombol laporan di setiap menu di GoFood untuk memudahkan pelanggan melapor jika menemukan menu olahan daging anjing atau hewan nonpangan lainnya.

Ilustrasi Go-Jek
Ilustrasi Gojek (  Kompas.com)

Rosel memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila ada pelanggaran oleh mitra usaha GoFood terhadap penggunaan bahan dasar yang secara tegas telah dilarang.

"GoFood secara tegas mengambil langkah-langkah dan upaya yang diperlukan, termasuk dalam hal ini penghapusan menu-menu yang terindikasi melanggar tersebut," terang Rosel.

Baca juga: Lowongan Kerja Jakarta, Gojek Buka Kesempatan Untuk Lulusan Segala Jurusan di Berbagai Posisi Ini

Sehubungan dengan somasi yang disampaikan ADI, Gojek akan menanggapi secara tertulis dan menyampaikan komitmen GoFood dalam menertibkan penyediaan menu-menu oleh mitra usaha GoFood.

Dengan begitu, para mitra usaha tidak melanggar larangan-larangan penggunaan bahan dasar yang terlarang, termasuk dalam hal ini khususnya berbahan dasar daging anjing.

Untuk laporan pelanggan apabila menemukan menu olahan daging anjing atau olahan non pangan bisa menyampaikan melalui tombol laporan di aplikasi atau email customerservice@gojek.com.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved