Mas Anies Tak Mau Kompromi Terhadap Holywings Kemang, Gubernur: Nggak Boleh Beroperasi Titik
Menurut Anies Baswedan, apa yang dilakukan oleh Holywings Kemang justru membahayakan warga Jakarta dan perekonomian Ibu Kota.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kritik pedas pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Holywings Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Beberapa kritik ini disampaikannya lantaran tempat-tempat yang diizinkan dibuka harusnya bisa melindungi pengunjung dan warga Jakarta.
Menurut Anies Baswedan, apa yang dilakukan oleh Holywings Kemang justru membahayakan warga Jakarta dan perekonomian Ibu Kota.
"Pertama tentang pelanggaran. Jadi tempat-tempat yang boleh melakukan kegiatan itu harus melindungi pengunjung dan warga Jakarta. Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekedar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," katanya di Balai Kota, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut, Anies Baswedan menyebut pelanggaran yang dilakukan di Holywings Kemang telah mengkhianati upaya masyarakat yang sudah patuh dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jadi saat ada pelanggaran seperti kasus-kasus Holywings, jangan dipandang oh ini melanggar Pergub oh ini melanggar, bukan, ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan. Jadi Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Kerumunan di Holywings Kemang Naik Penyidikan, Polisi Periksa 5 Saksi
Dengan tegas, Anies Baswedan akan memberikan sanksi berat kepada tempat usaha yang melanggar termasuk tidak mengizinkan beroperasi selama pandemi.
"Karena itu, kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Nggak boleh beroperasi, titik," jelasnya.
Untuk diketahui, Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.
Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.
Selanjutnya, Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam.
Kemudian mulai hari ini, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara selama PPKM dan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta.

Holywings: Namanya mencari uang
Pihak Holywings di kawasang Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mengungkapkan alasan pihaknya 3 kali melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu," kata Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado di lokasi, Senin (6/9/2021).
Namun, Josep mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dengan beroperasi melebihi jam operasional.
"Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah, jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," ujar dia.
Baca juga: 3 Kali Melanggar Jam Operasional, Holywings Kemang: Namanya Kita Mencari Uang
"Dari kitanya dari perwakilan Holywings kita menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah," tambahnya.
Imbas dari 3 kali pelanggaran jam operasional, izin usaha Holywings Kemang kini dibekukan sementara selama PPKM.
Pembekuan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe Holywings Kemang.
"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin di lokasi, Senin (6/9/2021) malam.
"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.
Selain sanksi pembekuan izin usaha, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Kritik Kerumunan Holywings, Epidemiolog: Vaksinasi Tanpa Pengawasan Tak Mampu Kendalikan Covid-19
Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.
"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.
Sebelumnya, warga sekitar bernama Marwan mengatakan, Holywings Kemang kerap beroperasi hingga dini hari.
Dalam aturan PPKM Level 3, restoran dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.
"Pas PPKM Level 3 baru beberapa hari, itu (Holywings Kemang) sudah dibuka. Biasanya sampai jam 01.00, jam 02.00," ujar Marwan saat ditemui di lokasi, Senin (6/9/2021) sore.
Baca juga: Kafe Holywings Kemang Dilarang Buka Selama Pandemi, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Padahal, kata Marwan, kafe Holywings Kemang sangat mematuhi aturan pemerintah saat penerapan PPKM Level 4.
"Waktu itu nggak buka sama sekali hampir sebulan, benar-benar tutup waktu PPKM Level 4," ujar dia.
Di sisi lain, Marwan mengatakan pengunjung Holywings Kemang memarkirkan kendaraannya di tempat terpisah.
Lokasinya, sebut Marwan, berjarak sekitar 100 meter dari Kafe Holywings Kemang.
"Kalau parkir biasanya (pengunjung) turun di depan sini (kafe). Terus mobilnya diparkir pakai valet di belakang Scuto sini. Ada lahan kosong di situ," ucap dia.
"Ada juga sih yang parkir deket sini, tapi biasanya penuh. Makanya diarahin ke belakang," tambahnya.