CPNS Jakarta
Simak Link Lengkap Jadwal Tes SKD Seleksi CPNS Kemdikbudristek serta Barang yang Wajib Dibawa
Jadwal Tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemdikbudristek).
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut Jadwal Tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemdikbudristek).
Untuk Jadwal Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2021 tersebut tertuang dalam surat Nomor: 59520/A.A3/KP.01.00/2021.
Diterangkan dalam surat tersebut, untuk sementara Jadwal Tes SKD yang sudah tersedia yakni hanya pada tes SKD di titik lokasi Provinsi Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Sedangkan untuk daftar peserta pelaksanaan SKD di titik lokasi provinsi lainnya akan disampaikan menyusul.
Baca juga: Peserta CPNS 2021 Bisa Dapat Layanan Rapid Test Antigen Gratis, Begini Cara dan Syaratnya
Kemdikbudristek menyampaikan, peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Deklarasi Sehat serta KTP Asli saat mengikuti SKD tersebut.
Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan maka dinyatakan gugur dari pelaksanaan SKD CNS.
TONTON JUGA:
Berikut daftar SKD CPNS Tilok Indonesia Bagian Timur dikutip dari cpns.kemdikbud.go.id:
Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN UPT BKN Mamuju Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN UPT BKN Gorontalo Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN UPT BKN Ambon Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN UPT BKN Ternate Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN Kanreg IX BKN Jayapura Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN Kanreg XIV BKN Manokwari Pengumuman Jadwal SKD Tilok BKN UPT BKN Sorong
Cara Melihat Jadwal SKD CPNS Melalui SSCAN Tanpa Login
Selain bisa dipantau pada situs instansi resmi, jadwal SKD CPNS juga bisa dicek melalui portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/
Baca juga: Tes SKD CPNS BKN Pusat dan Jakarta Dilaksanakan Besok, Cek Kisi-kisi Materi dan Passing Gradenya
Berikut cara cek jadwal ujian SKD CPNS Kemdikbud 2021 di portal SSCASN.
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id;
2. Di menu utama, silakan klik Layanan Informasi;
3. Pilih Jadwal Ujian;
4. Anda diarahkan ke laman pencarian, klik search;
5. Ketikkan Instansi yang Dilamar pada kotak yang tersedia;
6. Kemudian, akan tampil beberapa kolom seperti:
- Instansi
- Jenis Pengadaan
- Titik Lokasi
- Alamat
- Mulai Selesai;
7. Silakan catat informasi tersebut sesuai dengan jadwal Anda.
Namun demikian, di portal SSCASN tersebut tidak bisa menampilkan hingga detail, sehingga peserta tetap harus mengeceknya di intansi resmi yang didaftar.
Baca juga: SKD CPNS Kemenag Digelar Mulai 20 September, Simak Dulu Aturan Lengkapnya
Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021
Sebagai tambahan informasi, berikut kami rangkum syarat mengikuti tes SKD CPNS 2021.
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker;
3. Menjaga jarak minimal 1 meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
7. Pengukuran suhu juga dilakukan dengan ketentuan bahwa peserta seleksi yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius akan langsung menuju bagian registrasi. Sementara peserta dengan suhu tubuh kisaran 37,3 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.
8. Peserta wajib mengenakan pakaian yang telah ditentukan, yakni baju kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
9. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
10. Panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.