Terbukti Memeras, Dua Petugas Dishub DKI Jakarta Disanksi Potong Tunjangan 9 Bulan

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, mengatakan dua anak buahnya terbukti melakukan pemerasan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
SHUTTERSTOCK
ilustrasi Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, mengatakan dua anak buahnya terbukti melakukan pemerasan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, mengatakan dua anak buahnya terbukti melakukan pemerasan.

Wildan menegaskan, dua anggotanya ini langsung diberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama sembilan bulan.

Selain itu, kedua pelaku juga diberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat.

"Kami kenakan hukuman penundaan naik pangkat dan potongan TKD sembilan bulan," kata Wildan, saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Ada Pekerjaan Rumah Pompa, Dishub Jakarta Utara Rekayasa Lalu Lintas di Jalan R. E. Martadinata

"Itu juga cukup berat. Ini mengacu PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga mengacu pada Pergub nomor 19 tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Daerah," lanjut Wildan.

Wildan berharap, seluruh anggotanya tak ada lagi yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

"Harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh melakukan tindakan tercela," tutup Wildan.

Sebelumnya, Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan menyebut mendapat informasi soal pemerasan oleh oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca juga: Dijebak VCS, Anggota DPRD Pusing Jadi Korban Pemerasan, Padahal Sudah Transfer Separuh yang Diminta

Dia menjelaskan, dirinya mendapat laporan dari rekannya yang mendampingi rombongan warga untuk vaksin, di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel jln Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/9/2021) siang.

"Selasa pagi, warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi bus rombongan warga distop oleh beberapa petugas Dishub Jakarta sekira pukul 09.00 WIB di depan ITC Cempaka Mas," jelas Tigor, saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

"Bus distop paksa petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas Dishub Jakarta Rp500 ribu," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Gadungan yang Mengaku Reserse Sudah 15 Kali Lakukan Pemerasan di Berbagai Tempat

Tigor mengatakan, terdapat dua oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang meminta uang Rp500 ribu.

Inisial mereka adalah SG dan H.

"Jika si sopir tidak memberi Rp500 ribu kepada petugas (SG dan H), bus akan ditarik Dishub Jakarta," ujarnya.

"Akhirnya kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp500 ribu, baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved