Lapas Tangerang Terbakar
Jenazah Terpidana Pembunuhan Bayi yang Viral Tahun 2019 Ditolak Mantan Istri
Keluarga mantan istri menolak karena beralasan mereka tidak dikabari dan menganggap tidak ada hubungan dengan korban
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG- Jasad narapidana pembunuhan yang menjadi korban kebakaran di Lapas Tangerang, Hermawan ditolak keluarga mantan istri.
Keluarga mantan istri menolak karena beralasan mereka tidak dikabari dan menganggap tidak ada hubungan dengan korban.
Mantan istri Hermawan diketahui telah menikah lagi.
Hermawan tewas bersama 40 narapidana lainnya saat api melalap Blok C, Lapas Tangerang , pada Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Tewas di Lapas Tangerang, Terpidana Diyan Adi Priyana Pelatih Perang Kota Jamaah Anshorut Daulah
Dikutip TribunJakarta dari TribunBanten, Hermawan terlibat kasus kematian bayi berusia 24 bulan, berinisial J.
Kasus tersebut sempat viral pada tahun 2019.

Ia adalah warga Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Camat Bandung, Subur Prianto, membenarkan kalau Hermawan berasal dari wilayahnya.
"Sudah saya kroscek, betul atas nama Hermawan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Subur menerangkan, Hermawan dipenjara karena telah membunuh bayi J.
J adalah anak tiri Hermawan dari istrinya yang baru ia nikahi selama dua bulan.
Baca juga: Sosok Terpidana Teroris Diyan Adi Priyana Tewas di Lapas Tangerang: Anak Buah Aman Abdurrahman
"Kasusnya sempat viral karena korbannya bayi yang dibacok hingga meninggal," ujarnya.
Akibat pembunuhan tersebut, Hermawan divonis hukuman selama 10 tahun penjara.
Subur melanjutkan, Hermawan bukan asli warga Serang, melainkan berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Hermawan menikah dengan warga Rancagede dan tinggal di Serang.