Skandal Oknum KPI Pusat

Tak Mau Ada Skandal Seperti di KPI, Gubernur Anies Terbitkan SE Pencegahan Pelecehan Seksual

Gubernur Anies Baswedan menerbitkan aturan guna mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
PPID Jakarta
Ilustrasi Gubernur Anies Baswedan menerbitkan aturan guna mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta. 

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;

2) Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain;

Baca juga: Sakit, Pegawai KPI Korban Perundungan Batal Datangi LPSK

3) Pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A;

4) Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial;

5) Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan

6) Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.

e. Setiap Terlapor mendapatkan hak berupa:

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;

2) Kerahasiaan identitas;

3) Proses penanganan yang adil; dan

4) Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

Selain itu, setiap pelaporan palsu (malicious report) yang disengaja dan bertujuan jahat, juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disipliner.

Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved