Antisipasi Virus Corona di DKI
Dalam Semalam, 639 Kendaraan Terjaring Operasi Crowd Free Night di Jakarta
Untuk kebijakan CFN berlaku di empat kawasan yang meliputi SCBD, Kemang, Jalan Asia Afrika dan Jalan Sudirman-Thamrin.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Petugas gabungan menggelar operasi Crowd Free Night (CFN) untuk menekan mobilitas keramaian di Jakarta dan sekitarnya saat malam hari.
Petugas menemukan sejumlah pelanggaran saat menggelar CFN yang digelar sejak Sabtu (11/9/2021) sampai Minggu (12/9/2021).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sebanyak 639 kendaraan ditilang.
Baca juga: Asyik Nongkrong di Barito Hingga Larut Malam, Vespa Diangkut Polisi
"Bersamaan dengan CFN kami melaksanakan penindakan terhadap knalpot bising. Yang memang akhir-akhir ini muncul kembali dan semakin meresahkan masyarakat. Kemudian kami melakukan penindakan dengan tilang dan malam ini saja kurang lebih ada 639 kendaraan ditilang oleh polda dan polres jajaran," ujarnya pada Minggu (12/9/2021).
Selain tindakan penilangan, petugas gabungan juga melakukan patroli skala besar di tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
"Ada beberapa kafe-kafe di daerah Jaktim yang masih buka dan sedang dilakukan penindakan oleh satpol pp dengan didampingi oleh teman-teman yang melakukan patroli skala besar," lanjutnya.
Baca juga: Moge Berknalpot Brong Ditilang & Dibawa ke Polres Tangsel, Terjaring Razia Pas Sunmori di Pagedangan
Sambodo mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak muda tidak keluar rumah untuk sekadar nongkrong.
Hal itu bertujuan agar Jakarta benar-benar bisa terbebas dari Covid-19.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan dua kebijakan baru untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM.
Kebijakan itu yakni ganjil genap dan Crowd Free Night (CFN).
Baca juga: Polisi Razia Karaoke di Bekasi dan Jakarta Selatan, 1 Tamu Positif Narkoba
Kebijakan ganjil genap (gage) berlaku di Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB sampai tanggal 13 September 2021.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
Untuk kebijakan CFN berlaku di empat kawasan yang meliputi SCBD, Kemang, Jalan Asia Afrika dan Jalan Sudirman-Thamrin. Di empat kawasan tersebut dimulai pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB.
Foto: (Istimewa) Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui wartawan pada Minggu (12/9/2021).
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|
RSDC Wisma Atlet Ditutup Bertahap Mulai 31 Desember, Rumah Sakit di DKI Tetap Terima Pasien Covid-19 |
![]() |
---|