Dijanjikan Gandakan Uang Sampai Miliaran Rupiah, Pria Tua di Tangerang Tewas Oleh Pelanggannya

Dua pria gelap mata menghabisi nyawa seorang pria tua di Kabupaten Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
W dan D yang tanpa belas kasihan mengakhiri hidup T (62) di rumahnya sendiri bilangan Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (13/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua pria gelap mata menghabisi nyawa seorang pria tua di Kabupaten Tangerang.

Adalah W dan D yang tanpa belas kasihan mengakhiri hidup T (62) di rumahnya sendiri bilangan Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kejadian berdarah tersebut terjadi pada 21 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka merasa sakit hati dengan korban.

Baca juga: Gara-gara Gol Bunuh Diri Misi Macan Kemayoran Curi 3 Poin Gagal, Persija Trending Topic di Twitter

Pasalnya, W dan D merasa ditipu oleh T.

"Mereka nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati usai ditipu oleh pelaku dengan modus dapat menggandakan uang dalam waktu 24 jam," ujar Wahyu di kantornya, Senin (13/9/2021).

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Menurutnya, pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang.

Dua berhasil dibekuk, satu lagi masih jadi buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologinya, sambung Wahyu, ketiga pelaku mendatangi korban di rumahnya.

Baca juga: Ada Wanita Lain, Siasat Kekasih Bunuh Gadis Open BO Lalu Buang Mayatnya Terbungkus Kardus di Cakung

Disana, para pelaku tergiur akan kemampuan yang ditawarkan korban, dalam hal ini menggandakan uang.

Tertarik akan hal itu, membuat W dan D pun langsung menyerahkan sejumlah uang tunai.

Harapannya mampu digandakan hingga miliaran rupiah.

"Pelaku ini tahu korban ini dari omongan masyarakat, yang mana korban bisa gandakan uang. Mereka tergiur dan langsung menyambangi korban dikediamannya," papar Wahyu.

Pelaku W dan D pun telah membawa uang tunai. Untuk W senilai Rp 60 juta dan D senilai Rp 8,2 juta," sambungnya lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved