Keberatan Atas Vonis Mati 3 Kliennya, Kuasa Hukum Terdakwa Ratusan Kilogram Sabu: Mereka Kurir

Kuasa hukum tiga terdakwa yang divonis mati Pengadilan Negeri Depok mengaku keberatan

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
net
Ilustrasi Kuasa hukum tiga terdakwa kasus ratusan kilogram narkotika jenis sabu merasa keberatan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Kuasa hukum tiga terdakwa kasus ratusan kilogram narkotika jenis sabu merasa keberatan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok terhadap kliennya.

Sebelumnya diwartakan, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati pada tiga terdakwa yang masing -masing berinisial JU, ZU, dan EK.

“Kalau menurut tanggapan kami, selaku kuasa hukum, tuntutan dan putusan ini terlalu berat untuk mereka karena mereka sebagai kurir,” ujar Taty Wahyuni Oesman, kuasa hukum dari tiga terdakwa ini saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon, Senin (13/9/2021).

Faktor lain yang membuat pihaknya merasa keberatan, musabab kliennya ini belum menerima upah dari barang haram yang hendak dikirimkan tersebut.

Baca juga: BNNK Jakut Libatkan Tenaga Pendidik Perangi Narkoba dengan Pembekalan Materi P4GN

“Dan dalam perjalanan mereka tidak menerima upah yang besar dan mereka masih dijanjikan. Saran kami untuk mereka mengajukan sikap banding,” katanya lagi.

Sementara ini, Taty berujar pihaknya masih mengajukan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Ini kan putusan masih bingung menyatakan sikap seperti apa, kami menyarankan pikir-pikir dulu. Besok kami akan sampaikan kepada mereka untuk menyampaikan sikap banding,” katanya.

Untuk informasi, ketiga pelaku ini berperan sebagai kurir dan diamankan oleh Satnarkoba Polres Metro Depok di daerah Riau saat hendak mengirimkan barang haram tersebut ke luar pulau.

Baca juga: Suami di Jagakarsa yang Tega Habisi Nyawa Istrinya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, mengatakan, vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidangnya tadi kurang lebih pukul 15.00 WIB. Vonis mati, sama dengan tuntutan JPU,” ujar Fadil saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon.

Mendengar vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Musafir, tiga terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya pun mengajukan pikir-pikir.

“Setelah itu (pembacaan vonis mati), mereka (terdakwa) mengajukan pikir-pikir lebih dulu selama tujuh hari kedepan,” kata Fadil.

“Begitu juga dengan JPU, mereka mengajukan pikir-pikir,” timpalnya.

Terakhir, Fadil mengatakan sidang pembacaan vonis tiga terdakwa ini digelar secara daring (dalam jaringan) alias online.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved