Hakim Minta Terdakwa dan Saksi Kasus Hoaks Babi Ngepet Dihadirkan di Persidangan
Majelis hakim meminta terdakwa Adam Ibrahim dihadirkan di sidang lanjutan minggu depan
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memimpin kasus hoaks babi ngepet meminta terdakwa Adam Ibrahim dihadirkan di sidang lanjutan yang diagendakan berlangsung pada Senin (20/9/2021) pekan depan.
Untuk informasi, sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet ini beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Saya minta dihadirkan langsung, dua atau tiga saksi. Termasuk terdakwa (Adam Ibrahim),” kata Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Terancam 10 Tahun Bui, Jaksa Ungkap Kisah Adam Ibrahim Susun Skenario Hoaks Babi Ngepet di Depok
Menanggapi permintaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri dan Alfa Dera bersedia mengabulkan permintaan menghadirkan terdakwa dan saksi.
“Baik yang mulia akan kami hadirkan,” tegas Jaksa Putri.
Sebelumnya diwartakan, Majelis Hakim sempat meminta Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa Adam Ibrahim yang berada di Polsek Sawangan bisa dihadirkan pada sidang hari ini.
Baca juga: Nyelonong Saat Jaksa Bacakan Dakwaan, Hakim PN Depok Semprot Pengacara Terdakwa Hoaks Babi Ngepet
Namun demikian, dengan alasan faktor keamanan dan sebagainya yang dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim pun memahami kondisinya dan sidang digelar secara daring.
Sementara itu, hasil persidangan terdakwa dan kuasa hukumnya, tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan.
Baca juga: Majelis Hakim Minta Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang
“Kita ada hal-hal yang perlu kita eksepsi, akan kenapa kita tidak ada masalah pokok, yang penting kita nanti, pembelaan nanti mungkin di pledoi saja,” ujar kuasa hukum terdakwa, Eri Edison, pada wartawan usai persidangan.
“Makanya kami tidak mengajukan eksepsi. Secara umum dakwaan yang disampaikan jaksa itu bagaimana? secara ini sudah benar, dari nama dan sebagainya sudah benar,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/suasana-persidangan-kasus-hoaks-babi-ngepet-di-ruang-sidang-pengadilan-negeri.jpg)