CPNS Jakarta

Jadwal Tes SKD Lengkap dengan Lokasinya Untuk Seleksi CASN atau CPNS Kemenkumham 2021

Jadwal Tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 Kemenkumham ( Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Editor: Suharno
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut Jadwal Tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 Kemenkumham ( Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Simak juga cara cek Jadwal Tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 Kemenkumham beserta lokasinya.

Untuk Jadwal Tes SKD CPNS Kemenkumham 2021, beserta lokasi dan nama peserta dapat dilihat pada tautan dalam artikel ini.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah merilis Jadwal Tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Baca juga: Beda dengan CPNS 2021, Cek Passing Grade PPPK Guru dan Materi Seleksinya!

Informasi terkait jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 di lingkungan Kemenkumham tertuang pada Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.02-596.

Adapun pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenkumham dilaksanakan mulai September hingga Oktober 2021.

TONTON JUGA:

Ketentuan Pelaksanaan SKD

Dalam pengumuman tersebut juga tercantum hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta SKD CPNS 2021, sebagai berikut:

1. Peserta WAJIB mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi;

2. Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali WAJIB mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita Komorbid, WAJIB mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan Vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

Baca juga: Simak Tips Lancar Mengikuti SKD CPNS 2021 dari Kemenpan RB, Ini Hal yang Perlu Diingat

3. Peserta WAJIB melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negatif/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

4. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi WAJIB melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;

5. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positif Covid-19;

6. Peserta WAJIB menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Pengunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan;

Baca juga: Tak Ditampilkan di YouTube, Catat Cara Cek Live Score Tes SKD PPPK Guru di Seleksi CPNS 2021

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved