Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap
Nyelonong Saat Jaksa Bacakan Dakwaan, Hakim PN Depok Semprot Pengacara Terdakwa Hoaks Babi Ngepet
Majelis Hakim sidang kasus hoaks babi ngepet sempat ‘menyemprot’ seorang kuasa hukum terdakwa Adam Ibrahim,
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok semprot seorang kuasa hukum Adam Ibrahim, terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Bedahan.
Musababnya, kuasa hukum tersebut menyelonong masuk ke ruang sidang saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.
Kuasa hukum tersebut tampak tergesa-tergesa karena telat beberapa menit dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (14/9/2021).
Sementara kuasa hukum lainnya sudah mengikuti persidangan sejak awal.
“Sebentar dulu, sebentar dulu. Ini yang baru masuk dari mana? Saudara dari mana?” tanya hakim ketua Iqbal Hutabarat kepada kuasa hukum yang baru datang itu.
Baca juga: Majelis Hakim Minta Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang
“Izin yang mulia, saya bagian dari kuasa hukum,” jawab kuasa hukum kepada hakim ketua.
Iqbal menasihati, setiap orang masuk ke ruang sidang harus izin lebih dahulu.

Terlebih saat itu JPU tengah membacakan dakwaan.
“Ini dakwaan sedang dibacakan. Saudara masuk ke sini harus izin dulu."
"Nah ini kita harus periksa dulu,” tegasnya.
Ia meminta setiap orang wajib mengikuti peraturan yang telah diterapkan.
Iqbal pun mengingatkan kuasa hukum tadi tidak bisa masuk seenaknya.
Baca juga: Otak Penganiayaan 1 Keluarga di Bekasi: Bukan Bunuh, Intimidasi Korban Agar Utang Ratusan Juta Lunas
“Itu hal yang sifatnya enggak perlu diingatkan lagi, dan itu adalah adat yang harus kita miliki."
"Sebelum dilanjutkan oleh jaksa surat dakwaan, silakan saudara tunjukkan legalitas saudara,” tegas hakim ketua.
Selang beberapa menit, majelis hakim memeriksa legalitas kuasa hukum yang telat tersebut.
Setelah itu pembacaan dakwaan kembali dilanjutkan dari poin yang sempat tertunda.
Terdakwa Minta Dihadirkan
Sebelumnya, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan terdakwa Adam Ibrahim dalam persidangan.
Namun, terdakwa tak dihadirkan karena persidangan berlangsung secara daring.
"Saat ini terdakwa di mana? Bisa dihadirkan?" tanya hakim ketua kepada JPU.
"Terdakwa di Polsek Sawangan, namun koneksi zoom-nya belum tersambung," ujar jaksa Putri menanggapi pertanyaan hakim ketua.
Tak berselang lama, koneksi tersambung dan terdakwa Adam Ibrahim tampil di layar monitor persidangan.
Baca juga: Setelah Hoax Babi Ngepet Bikin Gempar Depok, Kini Muncul Kekaisaran Sunda Nusantara
"Mohon izin yang mulia, terdakwa Adam Ibrahim sudah muncul di layar," ujar Jaksa Putri.
Hakim ketua pun tetap meminta terdakwa Adam Ibrahim dihadirkan di ruang persidangan.
"Iya hadirkan saja di sini, asal sesuai protokol kesehatan, social distancing," ucap hakim Iqbal.

Adam Ibrahim Menyesal
Lantaran kasus ini, Adam Ibrahim mengaku menyesal.
Dialah otak yang merekayasa hoaks adanya babi ngepet di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok.
Tempo hari, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar memastikan babi ngepet hanyalah rekayasa Adam Ibrahim.
"Itu berita bohong," papar Imran pada Kamis (29/4/2021).
Berdasarkan pemeriksaan, Adam Ibrahim tokoh masyarakat ini memiliki majelis taklim.
"Tapi (disebut, red) tokoh juga tak terlalu terkenal," aku Imran.
Baca juga: Heboh Penemuan Babi dengan Masker di Sebuah Rumah Makan, Warga Konawe Geger
Rekayasa isu babi ngepet ini telah direncanakan sejak lama oleh Adam Ibrahim.
"Adanya cerita masyarakat yang merasa kehilangan uang, ada Rp1 juta, Rp2 juta. Mereka mengarang cerita dari kehilangan itu di bulan Maret, jadi ada kurang lebih 1 bulan," tegas Imran.
Polisi menilai, rekayasa ini dilakukan Adam agar dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

"Tujuannya supaya lebih terkenal di kampung," aku Imran.
Untuk menyempurnakan rencananya, Adam membeli seekor anak babi Rp 900 ribu melalui toko daring.
Ia bahkan diduga melibatkan 7 orang lainnya dalam rencana tersebut.
Penyidik menjerat Adam Ibrahim Pasal 10 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia terancam 10 tahun bui.
Adam Ibrahim meminta maaf kepada publik atas perbuatannya dan mengaku gelap mata.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Kejadian pada hari Selasa yang viral itu, babi ngepet adalah berita haoks, berita yang kami rekayasa," terang Adam Ibrahim.
Ia juga meminta maaf kepada warga Bedahan, Depok, Jawa Barat karena kehebohan yang dibuatnya.
Baca juga: Sebelum Diusir gegara Tuduhan Babi Ngepet, Ibu Wati Buka Praktik Paranormal tapi Tak Ada yang Datang
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan dan seluruh warga Indonesia. Ini bukan pengalihan isu ataupun apapun itu," aku Adam Ibrahim.
Adam menyatakan, rekayasa ini berasal dari idenya.
"Saya khilaf, saya lemah. Iman saya turun sebagai manusia, setan masuk ke dalam diri saya."

"Sehingga saya punya satu pikiran yang sangat jahat dan sangat tak masuk akal," imbuh Adam Ibrahim.
Ia mengakui awalnya merekayasa isu babi ngepet untuk menyelesaikan persoalan hilangnya uang warga secara misterius.
“Sebab laporan (uang) yang hilang, sehingga timbullah di hati dan pikiran saya agar hal tersebut cepat selesai permasalahan yang ada di tempat kami,” jelas Adam Ibrahim.
Di balik itu, ternyata Adam Ibrahim memiliki niat agar dirinya terkenal.
“Tapi akhirnya semua berjalan dalam keadaan yang salah sangat fatal," aku Adam Ibrahim.