Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Pernah Dicabut Izin Karena Langgar PSBB, Karaoke Venesia BSD Kini Disegel Karena Langgar PPKM

Tempat hiburan Venesia BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berulah melanggar ketentuan PPKM

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Venesia BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel, Selasa (14/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Tempat hiburan Venesia BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berulah melanggar ketentuan penanganan pandemi Covid-19.

Kali ini, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, tempat karaoke Venesia tepergok tetap beroperasi.

Padahal pada PPKM level 3, tempat hiburan belum diperbolehkan buka.

Lagi-lagi, pihak yang menggerebek tempat karaoke itu adalah dari kepolisian, kali ini dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (11/9/2021) dini hari.

Baca juga: Satpol PP Segel A/A Resto and Bar Sampai PPKM Level 3 Selesai

Hari ini, Satpol PP Tangsel mendatangi tempat karaoke yang akses masuknya menggunakan elevator basement itu, Selasa (14/9/2021).

Garis kuning dilingkari ke seisi ruangan di area karaoke sekaligus mini bar.

Bareskrim Polri menggerebek karaoke Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam.
Bareskrim Polri menggerebek karaoke Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. (WARTAKOTALIVE.COM/istimewa)

"Pada hari ini satpol PP Tangsel melakukan penindakan terkait adanya temuan pelanggaran di masa pandemi di mana salah satu tempat penginapan ini melakukan aktivitas kegiatan yaitu berupa karaoke yang masih buka di masa pandemi," kata Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, di lokasi.

"Maka kemarin atas info dan temuan dari jajaran samping koordinasi dengan Satpol PP pada hari ini dilakukan penyegelan untuk sementara waktu sampai ada putusan selanjutnya sampai ada izin tindak lanjut berikutnya baru nanti aktivitasnya boleh berjalan lagi," tambahnya.

Tempat karaoke baru diizinkan buka kembali jika aturan PPKM telah mengaturnya.

Selanjutnya, pihak pengelola Venesia akan dimintai keterangan oleh Satpol PP Tangsel.

Petugas berseragam cokelat itu juga mengamankan beberapa kardus minuman keras dari kulkas Venesia.

Baca juga: Digerebek Mabes Polri, Hari Ini Izin Karaoke dan Pijat Venesia BSD Dicabut

"Untuk pelanggaran ini saya mendapatkan perintah tugas koordinasi dengan jajaran samping untuk melakukan penyegelan ini. Tindak lanjutnya, yang bersangkutan kita panggil dan hasilnya pun bukti-bukti saat penggerebekan penutupan awal dari pihak Polda akan kita koordinasikan seperti apa titik kesalahan secara spesifik," jelas Sapta.

Sebelumnya, pada Agustus 2020, izin operasi tempat karaoke dan spa Venesia resmi dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas rekomendasi Satpol PP, karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: TPPO di Karaoke Venesia BSD, Ruhamaben Singgung Jargon Religius Tangsel

Bukan hanya buka saat PSBB, Bareskrim Polri yang saat itu menggerebek bahkan menemukan dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Puluhan pemandu lagu beserta mucikari ditahan aparat, termasuk ditemukannya beberapa alat kontrasepsi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved