Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap
Terancam 10 Tahun Bui, Jaksa Ungkap Kisah Adam Ibrahim Susun Skenario Hoaks Babi Ngepet di Depok
Dalang dibalik hoaks babi ngepet yang menggemparkan Kota Depok pada April 2021 silam, Adam Ibrahim, duduk sebagai terdakwa
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Peristiwa penangkapan babi ngepet hasil rekayasa Adam Ibrahim in pun viral hingga menyedot perhatian publik yang berbondong-bondong datang ke lokasi penangkapan untuk melihat langsung babi tersebut.
Pagi harinya, terdakwa menyebarkan informasi di hadapan publik bahwa ukuran babi tersebut terus mengecil pasca ditangkap pada dini hari.
Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Disidangkan Hari Ini
“Terdakwa juga menyatakan bahwa awal mulanya pada saat penangkapan seekor babi tersebut terlihat sangat besar akan tetapi lama kelamaan babi tersebut mengecil setelah tertangkap sehingga akan menghilang dan tidak ada bukti siapakah sebenarnya seseorang yang telah berubah wujud menjadi seekor babi tersebut,” ucap Putri.
Bahkan, Adam mengatakan pada masyarakat bahwa babi itu akan disembelih, setelah bermusyawarah dengan para tokoh masyarakat setempat.
“Terdakwa menyampaikan ke depan warga masyarakat bahwa setelah terdakwa rapat dengan tokoh masyarakat dan bermusyawarah mengenai penangkapan seekor babi ngepet tersebut dan bersepakat seekor babi ngepet tersebut akan segera dimatikan/dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya dan dikubur serta nantinya akan ditunggu selama Minggu untuk mencari tahu keluarganya yang datang mencari,” katanya.
Ulah terdakwa, dianggap meresahkan dan membuat gaduh masyarakat.
“Dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa tersebut akibat atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat yaitu masyarakat menjadi resah, gaduh, dan tidak nyaman serta tidak merasa tenang karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-jadian atau babi ngepet tu adalah benar dan nyata ada,” imbuhnya.
“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkasnya. (*)