Apresiasi Gelar Profesor Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wujudkan Gagasan Keadilan Restoratif

Guru Besar didasari prestasi kerja baik aspek ke masyarakatan yang setara dengan keberhasilan

Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman, Jumat (10/9/2021). 

Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya dalam Ilmu Keadilan Restoratif.

Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

"Pihak universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan hati nurani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan pers, Jumat (10/9/2021).

Pernyataan itu pun diwujudkan lewat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved