Formula E

Pemprov DKI Terancam Digugat Gegara Anies Ngotot Gelar Formula E, Kadispora: Saya Enggak Komentar

Kadispora DKI Achmad Firdaus tak mau berkomentar soal laporan penyelenggaraan Formula E yang dikirimkannya untuk Gubernur Anies Baswedan pada 2019

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa/Facebook Anies Baswedan
Jakarta akan menjadi tuan rumah balap mobil bergengsi Formula E - Kadispora DKI Achmad Firdaus tak mau berkomentar soal laporan penyelenggaraan Formula E yang dikirimkannya untuk Gubernur Anies Baswedan pada 2019 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus tak mau berkomentar soal laporan penyelenggaraan Formula E yang dikirimkannya untuk Gubernur Anies Baswedan pada 2019 lalu.

"Soal itu (laporan Formula E) saya enggak ada komentar dulu, saya enggak komentar dulu ya," ucapnya, Rabu (15/9/2021).

Sebagai informasi, dalam laporan itu Achmad Firdaus mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membayar commitment fee penyelenggaraan Formula E selama lima tahun berturut-turut.

Bila tak bisa memenuhi kewajiban tersebut, Pemprov DKI pun terancam digugat ke Arbitrase International di Singapura.

Ia hanya menyebut, laporan yang dikirimkannya ke Anies 15 Agustus 2019 itu kini masih dikaji ulang.

Kadispora DKI Jakarta, Achmad Firdaus (kiri) saat bersama legenda Persija Jakarta
Kadispora DKI Jakarta, Achmad Firdaus (kiri) saat bersama legenda Persija Jakarta (WARTAKOTALIVE.COM/Rafsanzani Simanjorang)

"Surat Formula E masih dalam pembahasan itu," ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, beredar salinan surat perihal laporan penyelenggaraan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Disebut Beban Gubernur Berikutnya, Ini yang Buat Mas Anies Terancam Digugat Penyelenggara Formula E

Surat bernomor 3486/-1.857 itu diterbitkan Dispora DKI pada 15 Agustus 2019 lalu.

Dalam surat itu, mas Anies diingatkan untuk melunasi kewajiban pembayaran commitment fee selama lima tahun, mulai dari 2019 hingga 2024 mendatang dengan total mencapai Rp122,102 juta poundsterling.

Rinciannya, sesi 2019/2022 sebesar Rp20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar Rp22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 24,2 juta poundsterling, sesi 2022/2023 Rp 26,6 juta poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar Rp29,2 juta poundsterling.

"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," demikian isi surat tersebut dikutip TribunJakarta.com, Senin (13/9/2021).

Peta rencana awal lintasan balap Formula E di Jakarta
Peta rencana awal lintasan balap Formula E di Jakarta (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Rencana Anies menggelar Formula E selama lima tahun berturut-turut ini rupanya menemui hambatan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.

Hal ini tertuang dalam Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Mas Anies Wajib Melunasi Commitment Fee Formula E Selama 5 Tahun, Jika Tak Bayar Bisa Digugat

Artinya, mas Anies wajib membayar commitment fee penyelenggaraan Formula E selama lima tahun berturut-turut sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan," ujarnya.

Bila tak bisa memenuhi kewajiban tersebut, Pemprov DKI terancam digugat oleh pihak penyelenggara Formula E.

"Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," ucapnya.

Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov DKI disebut-sebut sudah menggelontorkan anggaran hampir Rp1 triliun.

Logo Formula E
Logo Formula E (fiaformulae.com)

Hal ini diketahui dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta tahun anggaran 2019-2020.

Dalam laporan itu disebutkan, Anies telah membayar Rp 983,3 miliar kepada pihak Formula E.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP53.000.000 atau setara Rp 983.310.000.000," tulis Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo dikutip TribunJakarta.com, Jumat (19/3/2021).

Dalam laporan itu dijelaskan, uang tersebut digunakan untuk membayar commitment fee dan Bank Garansi Formula E.

Rinciannya, commitment fee dibayar Pemprov DKI sebesar Rp 560,3 miliar dan Bank Garansi senilai Rp 423 miliar.

Baca juga: Terancam Digugat ke Arbitrase Internasional, Anies Cs Gandeng Swasta Bayar Commitment Fee Formula E

Adapun commitment fee disetor Pemprov DKI pada 2019 sebesar Rp 360 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 200,3 miliar.

Gelaran Formula E seharusnya digelar di ibu kota pada 6 Juni 2020 lalu.

Namun, ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu urung dilaksanakan imbas pandemi Covid-19.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pihak yang ditunjuk Anies menggelar Formula E di Jakarta pun melakukan renegosiasi dengan FEO.

Rancangan rute lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Rancangan rute lintasan balap Formula E di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Hasilnya, uang Rp 423 miliar untuk Bank Garansi berhasil ditarik.

Namun, commitment fee Rp 560 miliar yang telah disetor Anies tak bisa ditarik.

“Pihak FEO menyatakan fee itu sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved