Formula E

Terancam Digugat ke Arbitrase Internasional, Anies Cs Gandeng Swasta Bayar Commitment Fee Formula E

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal ancaman kena gugat bila tak bisa membayar commitment fee Formula E

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
fiaformulae.com
Ilustrasi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal ancaman kena gugat bila tak bisa membayar commitment fee Formula E 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal ancaman kena gugat bila tak bisa membayar commitment fee Formula E selama lima tahun berturut-turut.

Ia menyebut, Pemprov DKI Jakarta nantinya bakal melibatkan pihak swasta dalam memenuhi kewajiban membayar commitment fee ini.

"Nanti program Formula E tidak hanya dibebankan ke APBD, bahkan nanti dibebankan oleh swasta juga, oleh sponsor," ucapnya, Selasa (13/9/2021).

Politisi Gerindra ini menjamin, seluruh kewajiban Pemprov DKI sudah dijalankan dengan baik.

Baca juga: Mas Anies Wajib Melunasi Commitment Fee Formula E Selama 5 Tahun, Jika Tak Bayar Bisa Digugat

Ia pun memberi garansi Pemprov DKI tak akan kena gugat pihak penyelenggara ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu.

"Formula E sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Commitment Fee, kewajiban-kewajiban sudah dipenuhi, persiapan sudah diatur sedemikian baiknya," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Alejandro Agag (CEO FIA Formula E, kiri) dan Alberto Longo, Co-Founder dan CCO FIA Formula E (kanan) saat berbincang bersama di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York, sesaat sebelum bendera start balap Formula E dikibarkan, Sabtu, 13 Juli 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Alejandro Agag (CEO FIA Formula E, kiri) dan Alberto Longo, Co-Founder dan CCO FIA Formula E (kanan) saat berbincang bersama di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York, sesaat sebelum bendera start balap Formula E dikibarkan, Sabtu, 13 Juli 2019. (ISTIMEWA)

Bahkan Ariza menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak menemukan adanya kejanggalan dari pengelolaan keuangan Pemprov DKI, meski ada beberapa aspek yang disorotinya.

Beberapa aspek tersebut ialah soal usulan agar Pemprov DKI memperbaiki lagi studi kelayakan penyelenggaraan Formula E.

"Temuan BPK sudah dicek, tidak ada temuan. Bahkan dari BPK jangankan temuan, penundaan dari BPK saja tidak ada," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar salinan surat perihal laporan penyelenggaraan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Surat bernomor 3486/-1.857 itu diterbitkan Dispora DKI pada 15 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Geruduk Gedung DPRD DKI, Massa Aksi Tuntut Formula E Dibatalkan: Pemborosan Uang Rakyat Rp 1 Trilun

Dalam surat itu, mas Anies diingatkan untuk melunasi kewajiban pembayaran commitment fee selama lima tahun, mulai dari 2019 hingga 2024 mendatang dengan total mencapai Rp122,102 juta poundsterling.

Rinciannya, sesi 2019/2022 sebesar Rp20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar Rp22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 24,2 juta poundsterling, sesi 2022/2023 Rp 26,6 juta poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar Rp29,2 juta poundsterling.

"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," demikian isi surat tersebut dikutip TribunJakarta.com, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Bawa Poster Warga Perlu Makan Bukan Balapan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI Tolak Formula E Digelar

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved