Formula E
Disebut Beban Gubernur Berikutnya, Ini yang Buat Mas Anies Terancam Digugat Penyelenggara Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam gugatan arbitrase atau ke pengadilan internasional jika Formula E tidak terselenggara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pro kontra rencana digelarnya ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta belum usai.
Terkini muncul surat laporan rencana atas kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengungkap potensi gugatan arbitrase atau ke pengadilan internasional jika Formula E tidak terselenggara.
Surat bernomor 3486/-1.857 itu diterbitkan Dispora DKI pada 15 Agustus 2021 lalu.
Dalam surat itu, mas Anies diingatkan untuk melunasi kewajiban pembayaran commitment fee selama lima tahun, mulai dari 2019 hingga 2024 mendatang dengan total mencapai Rp122,102 juta poundsterling.
Rinciannya, sesi 2019/2022 sebesar Rp20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar Rp22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 24,2 juta poundsterling, sesi 2022/2023 Rp 26,6 juta poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar Rp29,2 juta poundsterling.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," demikian isi surat tersebut dikutip TribunJakarta.com, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Sudah Alokasikan Uang Hampir Rp 1 Triliun, DKI Jakarta Tak Masuk Kalender Balap Formula E 2022
Rencana Anies menggelar Formula E selama lima tahun berturut-turut ini rupanya menemui hambatan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.
Hal ini tertuang dalam Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Artinya, mas Anies wajib membayar commitment fee penyelenggaraan Formula E selama lima tahun berturut-turut sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan," ujarnya.
Bila tak bisa memenuhi kewajiban tersebut, Pemprov DKI terancam digugat oleh pihak penyelenggara Formula E.
"Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," ucapnya.
Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov DKI disebut-sebut sudah menggelontorkan anggaran hampir Rp1 triliun.
Baca juga: Geruduk Gedung DPRD DKI, Massa Aksi Tuntut Formula E Dibatalkan: Pemborosan Uang Rakyat Rp 1 Trilun