Lapas Tangerang Terbakar

Wamenkumham Soal Santunan Rp 30 juta Korban Lapas Tangerang: Jangan Dilihat dari Besaran Uang Duka

Wamenkumham meminta publik tak menilai uang santunan yang diberikan kepada seluruh ahli waris korban tewas kebakaran Lapas Tangerang berdasar nominal.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wamenkumham Eddy Hiariej (baju putih tengah) saat proses penyerahan jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 di RS Polri Kramat Jati, Rabu (15/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meminta publik tidak menilai uang santunan Rp 30 juta untuk ahli waris korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang berdasar nominal.

Meski sejumlah pihak mempertanyakan besaran uang santunan karena dinilai tidak berdasar acuan hukum dalam kebakaran yang mengakibatkan 48 narapidana tewas dan puluhan lain luka tersebut.

Saat proses penyerahan jenazah yang teridentifikasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Eddy meminta publik menilai uang santunan kepada pihak keluarga korban sebagai bentuk dukacita.

"Apa yang terjadi sama sekali tidak kita inginkan bersama. Jangan dilihat dari besaran uang dukanya, tapi dilihat dari salah satu tanggung jawab dan tali kasih kita kepada keluarga korban," kata Eddy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (15/9/2021).

Menurutnya, yang terpenting kini mendukung upaya Tim Disaster Victim Identification (DVI) dalam proses identifikasi jenazah korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Wamenkumham Eddy Hiraej (baju putih tengah) saat mendatangi Instalasi Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (15/9/2021).
Wamenkumham Eddy Hiariej (baju putih tengah) saat mendatangi Instalasi Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (15/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Hingga kini dari total 41 jenazah yang dibawa ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi, 25 di antaranya sudah diserahkan dikenali dan bisa diserahkan ke pihak keluarga.

"Tinggal 16 jenazah tentunya kita berharap dapat berjalan dengan lancar. sekali lagi ada dua hal yang ingin saya sampaikan, pertama duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah," ujarnya.

Baca juga: Wamenkumham Serahkan Jenazah Korban Lapas Tangerang yang Teridentifikasi ke Pihak Keluarga

Kemudian ucapan terima kasih kepada jajaran Tim DVI yang masih berupaya mengidentifikasi jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang lewat pencocokan data antemortem dengan postmortem.

Eddy berharap proses identifikasi dilakukan Tim DVI lekas rampung sehingga seluruh jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dapat diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

"Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada RS Polri, khususnya Tim DVI yang bekerja siang dan malam untuk identifikasi terhadap para korban. Setidaknya itu saja yang bisa saya sampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, uang santunan diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada ahli waris korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dipertanyakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiraej saat proses penyerahan jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 di RS Polri Kramat Jati, Rabu (15/9/2021). 
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat proses penyerahan jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 di RS Polri Kramat Jati, Rabu (15/9/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama mempertanyakan acuan hukum Yasonna Laoly dalam menetapkan besaran uang santunan sebesar Rp 30 juta karena dinilai tidak berdasar.

"Pemerintah seharusnya mengacu kepada aturan hukum karena kita negara hukum. Kalau kita bandingkan berapa sih nominal yang layak, saya bandingkan dengan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Ganti Kerugian," tutur Oky, Minggu (12/9/2021).

Dalam Pasal 95 KUHAP disebutkan jumlah besaran ganti kerugian dalam kasus ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan UU dan kekeliruan mengenai orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved