Lapas Tangerang Terbakar
Wamenkumham Soal Santunan Rp 30 juta Korban Lapas Tangerang: Jangan Dilihat dari Besaran Uang Duka
Wamenkumham meminta publik tak menilai uang santunan yang diberikan kepada seluruh ahli waris korban tewas kebakaran Lapas Tangerang berdasar nominal.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kemudian bila mengacu pada PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Ganti Kerugian tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa besaran ganti rugi paling kecil Rp 50 juta dan paling besar Rp 600 juta.
Baca juga: Jenazah dan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Tiba di RS Polri Kramat Jati
"Jadi kalau melihat bandingkan jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati orang tersebut meninggal, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta," lanjut Oky.
Jajaran Ditjen PAS sendiri enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait nominal uang santunan diberikan apa sudah berdasar acuan hukum.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea besaran uang santunan merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Itu saudara tanyakan ke pak Menteri. Itu kan, kebijakan dari pak Menteri sudah luar biasa. Kami tidak ada yang mendasar, tapi itu sudah perhatian cukup serius lah," kata Thurman, Senin (13/9/2021).
Menurutnya Kementerian Hukum dan HAM memberikan penanganan maksimal kepada seluruh narapidana korban tewas dan luka kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

Dia mencontohkan pemberian uang akomodasi pemakaman kepada seluruh ahli waris korban tewas sebesar Rp 6 juta per orang dan ditanggungnya seluruh biaya perawatan korban luka.
"Bukan hanya Rp 30 juta itu saja, itu kan santunan. Di luar itu kan banyak, yang Rp 6 juta. Biaya penguburan, pengangkutan," ujar Thurman sambil berlalu meninggalkan wartawan.