Lapas Tangerang Terbakar

LPSK Tawarkan Perlindungan ke Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

LPSK menyatakan siap memberi perlindungan bagi anggota keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasi LPSK Tawarkan Perlindungan ke Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang 

Bila mengacu KUHP, isi Pasal 187 ayat 1: barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Isi Pasal 187 ayat 2 KUHP mengatur ancaman hukuman lebih berat, yakni: dipidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

Pasal 187 ayat 3 dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati.

"Sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak pada nyawa orang ini (unsur kesengajaan) masih didalami penyidik," ujar Rusdi.

Selain Pasal 187 dan 188 KUHP, penyidik mempersangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang meninggal dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pada sangkaan Pasal 359 KUHP ini Rusdi menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka atas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Potensial suspek (tersangka) ada beberapa, kita tidak menduga-duga, nanti. Kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja kerja dari penyidik, beberapa hari ke depan pasti ada perkembangan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved