Dalam Dua Hari Tercatat Ada Ratusan WNA Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
Baru dua hari diberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021, ratusan WNA tercatat masuk ke Indonesia
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
"Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik," ujar Angga dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Pergerakan Orang Asing di Tangerang Relatif Landai Selama Pandemi Covid-19
"Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," ucapnya lagi.
Angga menjelaskan, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," kata Angga.
Menurutnya, pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara, kini dibuka kembali.
Permohonan persetujuan visa offshore, ujar dia, dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Sedangkan, khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.