Kartu Prakerja
Alami Kendala saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21? Begini Cara Isi Form Pengaduannya
Kamu mengalami kendala saat mendaftar kartu prakerja gelombang 21? tenang, berikut cara isi form pengaduannya.
Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memilih tipe pengaduan (kendala/pertanyaa). Setelah itu kamu bisa memilih secara khusus kategori dan sub ketegori pengaduan yang ingin kamu ajukan.
Selanjutnya kamu akan diminta untuk mendeskripsikan pertanyaan atau kendala yang dialami dalam kolom yang sudah disediakan.
Untuk penjelasan lebih detail, pendaftar bisa menuliskannya dalam kolom deskripsi kendala yang sudah disediakan.
Pendaftar juga bisa mengunggah foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui saat mendaftar Kartu Prakerja atau kendala-kendala lain.
Baca juga: Sering Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di BLT? Cek Solusi Lengkapnya
Setelah semua diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan tersebut.
Form pengaduan Prakerja ini juga bisa dimanfaatkan bagi peserta yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat ataupun mengajukan berbagai pertanyaan terkait Prakerja.
Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja
Meski sudah sampai gelombang ke-21, masih ada saja pendaftar yang gagal seleksi program Kartu Prakerja karena berbagai alasan.
Salah satu kegagalannya adalah keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta terdaftar di program bantuan lembaga lain.
Dikutip dari sosial media resmi Prakerja, terdapat berbagai cara untuk mengetahui bahwa NIK calon peserta yang gagal telah terdaftar di lembaga lain.
Baca juga: Tak Ingin Kena Blacklist? Segera Lakukan 4 Hal Ini Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19
1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU
Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.
2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)
Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.
3. NIK terdaftar di Kemendikbud
Cek statusmu di sekolah, perguruan tinggi terkait atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperbaharui statusmu.
4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos
Lapor ke dtks.kemensos.go.id.
5. KTP atau NIK tidak valid
Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/prakerja-kartu23.jpg)