Divonis Bersalah Soal Polusi Udara, Reaksi Anies: Kami Berada di Barisan Depan Lawan Perubahan Iklim
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan polusi udara oleh Koalisi Ibu Kota.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Lalu, gunakan kendaraan yang rendah emisi bahkan kalau bisa bebas emisi semisal sepeda.
Kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka, pastikan kendaraan terawat dan telah diuji emisi.
"Mari kurangi jejak emisi karbon dari diri kita sendiri, ini adalah ikhtiar sama-sama, pemerintahan bertanggung jawab dan saya mengajak seluruh warga Jakarta mari kita semua ambil tanggung jawab," kata Anies.

"Ikhtiar ini bukan semata-mata untuk udara yang kita hirup hari ini, tapi juga untuk lingkungan hidup yang lebih baik untuk bagi anak-anak kita dan generasi anak-anak dari anak kita," imbuh Anies.
Dilansir dari Tribunnews, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 16 September 2021 menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Mas Anies Klaim Sudah Kerjakan Tuntutan Sebelum Divonis Bersalah Soal Polusi Udara Jakarta
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Saifuddin.
Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikut sanksi yang dijatuhkan hakim kepada para tergugat:
- Menghukum tergugat 1 (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
- Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara.