Polisi Tak Pandang Bulu, 5 Mobil Pejabat Ditilang saat Melewati Kasawan Ganjil Genap di Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan tilang ganjil genap kepada lima pejabat di tiga kawasan berbeda di Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan tilang ganjil genap kepada lima pejabat di tiga kawasan berbeda di Jakarta.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurutnya, Ditlantas Polda Metro Jaya tak pandang bulu dalam menegakan aturan ganjil genap.
Sambodo mengatakan, bahwa pihaknya sebelumnya sudah merinci aturan main kebijakan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Aturan ganjil genap berlaku bagi seluruh pelat hitam termasuk yang dikendarai pejabat negara.
"Saya sampaikan bahwa ganjil genap ini berlaku bagi seluruh pelat hitam. Baik pelat biasa maupun pelat kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam," jelas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Menurut Sambodo, pejabat yang hendak melewati tiga ruas jalan tersebut harus menggunakan kendaraan resmi apabila mau terbebas dari tilang.
Namun sejak 1 September 2021 diterapkan, pihaknya telah menilang lima kendaraan berpelat khusus karena melanggar ketentuan ganjil genap.
Baca juga: Dukung Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Wagub DKI: Biar Warga Disiplin
"Jadi, ada beberapa juga kendaraan-kendaraan yang berpelat RAS atau khusus RF dan sebagainya yang kemaren sudah kami tilang."
"Jadi ini berlaku bagi semuanya," tutur Sambodo.
Namun Sambodo tidak merinci asal instansi lima pelat nomor pejabat tersebut.
Diketahui kode RF merupakan kode plat nomor atau TNKB Khusus.
Kode plat nomor dengan awalan huruf RF merupakan TNKB Khusus dan merupakan singkatan dari Reformasi.
Itu digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
