Bawa 2 Kg Sabu dalam Tas, Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polres Metro Jakarta Utara
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua kurir sabu di Jalan Latumenten, Jakarta Barat,
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua kurir sabu di Jalan Latumenten, Jakarta Barat, 13 September 2021.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial JM dan MT, ditangkap beserta barang bukti sabu dalam tas yang mereka bawa.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan tangkapan di wilayah Penjaringan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 17 Pengedar Sabu
"Kemudian dilakukan pengembangan, kami menangkap dua orang tersangka yaitu JM dan MP di sekitar Jalan Latumenten, Jakarta Barat," kata Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).
Dalam proses penangkapan, polisi mendapati kedua kurir sabu itu membawa serta sebuah tas kain.
Penggeledahan dilakukan dan dalam tas kain tersebut didapati 23 paket sabu.
Baca juga: BNNK Jakut Libatkan Tenaga Pendidik Perangi Narkoba dengan Pembekalan Materi P4GN
Guruh memerinci, 23 paket sabu tersebut dipecah menjadi 14 plastik klip besar dan sembilan plastik kecil.
"Berat bruto secara keduanya adalah 2 kilogram (2.000 gram) sabu. Anggota kita mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital kemudian juga disita tiga unit handphone," kata Kapolres.
Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial A yang kini tercantum dalam DPO.
Baca juga: Polisi Razia Karaoke di Bekasi dan Jakarta Selatan, 1 Tamu Positif Narkoba
Mereka hendak mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara, kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutup Guruh.
