Indro Sebut Trio Mirip Warkop DKI Langgar Hak Atas Kekayaan Intelektual
kemunculan trio itu disebut belum memperoleh izin baik dari Lembaga Warkop DKI, Keluarga Warkop DKI
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Kejadian ini, dinilai tidak mencerminkan adanya penghargaan tertinggi atas Hak Atas Kekayaan Intelektual serta penghargaan kepada Keluarga Personil Warkop DKI.
Sehingga, Lembaga Warkop DKI mengimbau kepada Warkopi beserta dengan manajemen yang menaunginya agar dalam waktu 1 minggu sejak Senin ini menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apapun termaksud dengan menggunakan nama Dono, Kasino dan Indro.
Lembaga Warkop DKI merasa berkeberatan apabila jerih payah Dono, Kasino, dan Indro ditiru dan dikomersilkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lembaga Warkop DKI serta Keluarga Personil Warkop DKI.
"Kami merasa seluruh warga negara Indonesia yang bertanggung jawab sudah sepatutnya menghormati Hak Kekayaan Intelektual yang jelas dilindungi secara hukum serta budaya masyarakat Indonesia yang sangat mengedepankan tata krama," kata Hanna.