Kena Operasi Ganjil Genap di Jalan Sudirman, Pengendara Mobil: Bisa Bayar di Sini Nggak?
Kendaraan roda empat berwarna perak distop polisi lalu lintas karena melanggar kebijakan ganjil genap kendaraan saat melintas di Jalan Sudirman
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Kendaraan roda empat berwarna perak distop polisi lalu lintas karena melanggar kebijakan ganjil genap kendaraan saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Angka terakhir pada pelat kendaraan tersebut berangka ganjil.
Padahal hari ini merupakan tanggal genap.
Sopir tersebut menurunkan kaca jendela mobilnya.
Lalu seorang polisi sambil memegang kertas menghampiri sopir mobil tersebut.
Dengan nada tegas, polisi tersebut mengatakan dia melanggar aturan ganjil-genap.
"Bapak akan kami tilang karena melanggar kebijakan ganjil-genap," kata polisi tersebut kepada sopir.
Sopir pria yang mengenakan kaos abu-abu ini berupaya merayu polisi tersebut.
"Bisa bayar di sini nggak, pak? Kalau bisa di sini saja," jawab sopir, yang didampingi seorang pria di sebelahnya.
Kembali tegas, polisi tersebut menjawab tidak bisa.
"Tidak bisa, ditilang. Nanti ikut sidang dan ambil surat-suratnya di Polda Metro Jaya sesuai jadwal di kertas ini," tegas polisi.
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku, Pengunjung TMII Turun
Dengan kebijakan ganjil-genap kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merespons baik aturan tersebut.
Ternyata, kebijakan ganjil-genap (gage) ini juga diberlakukan di tempat wisata Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap kebijakan gage di tempat wisata dapat mencegah terjadinya kerumunan.