Formula E

Nilai Formula E Langgar Aturan Sejak Awal, Poltikus PDIP: Mas Anies Menyalahgunakan Wewenang

Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E sudah melanggar aturan sejak awal.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
fiaformulae.com
Ilustrasi Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E sudah melanggar aturan sejak awal. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E sudah melanggar aturan sejak awal.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya.

"Sejak awal, perencanaan kegiatan Formula E di Jakarta sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang," ucapnya, Senin (20/9/2021).

Bila ditelisik ke belakang, hasrat mas Anies menggelar Formula E muncul usai dirinya mampir ke New York, Amerika Serikat usai menghadiri forum internasional di Kolombia pada 2019 lalu.

Baca juga: Bayar Uang Komitmen Formula E Lebih Mahal Dibandingkan Montreal, Wagub DKI: Kami Ikuti Aturan

Saat itu, mas Anies mampir ke negeri Paman Sam bertemu dengan pihak penyelenggara Formula E.

Kembalinya dari Amerika Serikat, orang nomor satu di DKI ini pun mengungkapkan niatnya menggelar Formula E di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Alejandro Agag (CEO FIA Formula E, kiri) dan Alberto Longo, Co-Founder dan CCO FIA Formula E (kanan) saat berbincang bersama di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York, sesaat sebelum bendera start balap Formula E dikibarkan, Sabtu, 13 Juli 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Alejandro Agag (CEO FIA Formula E, kiri) dan Alberto Longo, Co-Founder dan CCO FIA Formula E (kanan) saat berbincang bersama di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York, sesaat sebelum bendera start balap Formula E dikibarkan, Sabtu, 13 Juli 2019. (ISTIMEWA)

Hasrat mas Anies makin menggebu-gebu, ia pun langsung memasukan anggaran Formula E ke dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2019.

Kemudian, APBD-P 2019 itu disahkan pada 13 Agustus di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Pengesahan APBD-P menjadi Perda dilakukan berselang 13 hari sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019," ujar Gilbert.

Pada akhir 2019, mas Anies pun mulai mencicil uang komitmen atau commitment fee senilai 20 juta poundsterling yang dibayar dalam dua tahap, pada 23 Desember dan 30 Desember 2019.

Gilbert pun menganggap hal ini menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 Pasal 28 (3).

Baca juga: Buntut Formula E, Ketidakpuasan Publik terhadap Gubernur Anies Melonjak

Dalam aturan itu dijelaskan, dasar APBD-P adalah perkembangan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dan karena kondisi darurat.

"Artinya, memasukkan kegiatan Formula E hanya bisa bila dianggap darurat, demikian juga konsekuensi pengeluaran sebesar 20 juta poundsterling," kata anggota Komisi B DPRD DKI ini.

"Pada kenyataannya semua tahu tidak ada yang darurat, yang memaksa Formula E musti masuk di APBD-P," tambahnya.

Baca juga: Kewenangan Pusat, Wagub DKI Bantah Mutasi Kepala BPK DKI karena Ada Temuan Soal Formula E

Selain itu, hal ini juga disebutnya melanggar Pasal 17 (2) UU Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kegiatan Perangkat Daerah (RKPD).

Sedangkan, penganggaran Formula E pada APBD-P hanya didasari syahwat Anies yang ingin menggelar balap mobil bertenaga listrik itu.

"Anggaran yang dibutuhkan sebegitu besar adalah pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang, karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD, serta masuknya melalui APBD-P," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved