Cerita Kriminal

Polisi Sita Buku Catatan Transaksi Narkoba, 2 Kurir Sabu Dijadwalkan Temui 3 Pemesan Sebelum Dibekuk

JM dan MT, dua kurir sabu tangkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, akan melakukan transaksi dengan total tiga pemesan sebelum ditangkap.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Buku catatan transaksi narkoba yang diamankan polisi dari dua kurir sabu JM dan MT. 

Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial A yang kini tercantum dalam DPO.

Baca juga: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 17 Pengedar Sabu

Mereka hendak mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara, kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutup Guruh. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved