Antisipasi Virus Corona di DKI
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Masuk Mal Kota Kasablanka, Simak Aturan Lengkapnya
Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan, memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke area mal mulai hari ini, Selasa (21/9/2021).
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan, memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke area mal mulai hari ini, Selasa (21/9/2021).
Kebijakan ini, seiring dengan adanya pelonggaran yang diterapkan oleh Pemerintah pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang diberlakukan bagi anak usia di bawah 12 tahun.
Promotion Manager Kota Kasablanka Agung Gunawan menegaskan, anak usia di bawah 12 tahun hanya diperbolehkan masuk ke area mal dengan pendampingan atau pengawasan dari orangtua.
"Saat masuk atau keluar area mal, orangtua wajib scan barcode PeduliLindungi. Hanya kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk," kata Agung, Selasa (21/9/2021).

Dalam pelaksanaannya, Agung menjelaskan hanya pengunjung atau orangtua yang lolos skrining melalui aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan untuk masuk ke kawasan Mal.
Meskipun anak-anak sudah diperbolehkan datang ke mal, namun Agung menyebut saat ini anak-anak masih belum diizinkan untuk berkunjung ke area bermain, ataupun bioskop.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal di Jakarta, Ini Kata Asosiasi Pusat Belanja
"Meskipun sudah diperbolehkan masuk area mall dengan dampingan orangtua, anak usia dibawah usia 12 tahun belum diperbolehkan masuk area bioskop meskipun didampingi orangtua. Area bermain anak sampai saat ini masih ditutup," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah mulai melakukan ujicoba untuk memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk mal di beberapa daerah pada perpanjangan PPKM kali ini.
Di antaranya di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik keputusan Pemerintah dalam memberikan kelonggaran terhadap operasional mal ini.
"Pusat Perbelanjaan menyambut baik setiap pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah meski dilakukan secara hati-hati, bertahap dan terbatas. Pelonggaran tersebut sangat diperlukan oleh Pusat Perbelanjaan untuk bisa menggerakkan perekonomian," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Alphonzus menyebut, pelonggaran ini sebenarnya sangat diperlukan oleh para pengusaha dalam menggerakan perekonomiannya. Khususnya, dalam meningkatkan kembali jumlah kunjungan ke mal.
Saat ini, kondisi di dalam area pusat perbelanjaan diklaimnya sudah jauh lebih aman.