Operasi Patuh Jaya Digelar hingga 3 Oktober, Ini Sasaran Petugas akan Tindak Pengendara
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama dua pekan ke depan mulai Senin (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut sasaran yang akan dilakukan petugas pada Operasi Patuh Jaya 2021.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama dua pekan ke depan mulai Senin (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021.
Polisi tidak hanya melakukan razia guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Namun polisi tetap akan menindak dan memberikan sanksi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Dimulai Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Jaya Kejar 4 Target
Dikutip dari @TMCPoldaMetro, setidaknya ada tiga sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2021 yakni bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising, rotator, dan gelar balap liar.
Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan secara merinci mengenai pasal, sanksi dan denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang akan diberikan pada pengendara bila melakukan tiga pelanggaran itu.
TONTON JUGA:
Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dalam Undang-Undang LLAJ.
Adapun pengendara yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam) akan diberikan sanksi kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 287 Ayat 4 dalam Undang-Undang LLAJ.
Baca juga: Jadwal Liga Italia Serie A Malam Ini, Fiorentina vs Inter Milan, Lawan Mudah AC Milan dan Juventus
Sementara bagi pengendara yang melakukan balap liar akan dikenakan sanksi kurungan penjar paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp 3 juta sesuai pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dalam Undang-Undang LLAJ.
Ada 4 Target
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari.
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan yang Melanggar CFN
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Patuh Jaya memiliki 4 target utama.
"Pertama, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mencegah kerumunan massa," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Razia Gabungan Operasi Patuh Jaya Mulai Senin 20 September, Lengkapi Surat Kalau Tak Mau Ditilang