Antisipasi Virus Corona di DKI

Restoran dan Kafe Bisa Buka Sampai Malam, PHRI DKI: Masyarakat Harus Taat Prokes

Restoran dan kafe di sejumlah daerah yang sudah diizinkan buka hingga malam hari membawa angin segar bagi para pengusaha.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
ILUSTRASI - Suasana kafe Mitohausu yang memadukan bangunan tua di Jalan Manggarai Utara 1, Tebet, Jakarta Selatan - Restoran dan kafe di sejumlah daerah yang sudah diizinkan buka hingga malam hari membawa angin segar bagi para pengusaha. 

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Pembobol Kafe di Tebet Hanya Butuh 5 Menit, Korban: Tak Ada Kerusakan, Kelihatan Spesialis

Sedangkan di daerah berstatus PPKM level 2, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Waktu makan maksimal 60 menit.

-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Namun, untuk aturan teknis mengenai hal ini lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, hal yang perlu diingat adalah ketentuan tersebut hanya berlaku untuk restoran dan kafe yang beroperasi di malam hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved