BNN Beberkan Kecamatan di Kota Tangerang yang Rawan Peredaran Narkoba

Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra mengatakan kalau daerahnya masih menjadi jalur primadona distribusi barang haram narkoba

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Diskusi Fraksi Teras yang digelar oleh Solusi Movement dengan tema Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan, Rabu, (22/9/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang mencatat ada beberapa kecamatan di wilayahnya yang masih zona merah atau rawan peredaran narkoba.

Sebab, Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra mengatakan kalau daerahnya masih menjadi jalur primadona distribusi barang haram narkoba.

"Yang rawan narkoba itu sementara ada di Karawaci, Pinang, Sangiang, Ciledug. Ada tingkat kecamatan dan kelurahan," jelas Satrya pada diskusi Fraksi Teras yang digelar oleh Solusi Movement dengan tema Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan, Rabu, (22/9/2021).

Maka dari itu, pihaknya mengantongi program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Program ini dimulai dari sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan ke berbagai elemen masyarakat.

"Kita lakukan monitoring dan konsolidasi juga," ujar Satrya.

Selain itu, BNN Kota Tangerang juga memiliki program rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

Pasalnya, pecandu tinggal datang ke kantor BNN Kota Tangerang. Setelah itu, mereka akan melakukan konsolidasi dengan pihak BNN Kota Tangerang.

"Layanan rehabilitasi ini rawat jalan. Kita ada dia dokter. Untuk yang gejala ringan bisa kita tangani. Namun, untuk yang berat kita kirim ke Lido di Bogor," ungkap Satria.

Baca juga: Kota Tangerang Masih Jadi Jalur Primadona Perlintasan Peredaran Narkoba

Namun, layanan rehabilitasi ini kata Satria terbatas.

Selain karena anggaran, layanan rehabilitasi ini terkendala kurangnya tenaga dan tempat.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P4GN.

Kata Satria, melalui Perda ini pihaknya akan mencoba meminta program rehabilitasi difokuskan.

"Kita akan coba minta pusat rehabilitasi. Kalau pun terbatas nanti kita minta di RSUD Kota Tangerang ada layanan itu (rehabilitasi)," tuturnya.

BNN, lanjut Satria, bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk menanggulangi narkoba.

Yakni dengan melakukan pemetaan wilayah yang rawan peredaran Narkoba.

"Kita ada desa bersinar, itu giat nasional yanh sifatnya project saja. Dari itu kita juga membantu memetakan (peredaran) wilayah di Kota Tangerang sehingga Polres bisa dengan mudah melakukan penyelidikan," pungkas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved